Guru Besar Unair Bongkar Penyimpangan UU ITE: Opini Bukan untuk Dipenjara

- Senin, 02 Februari 2026 | 13:50 WIB
Guru Besar Unair Bongkar Penyimpangan UU ITE: Opini Bukan untuk Dipenjara

Guru Besar Unair Soroti Penyalahgunaan UU ITE: Opini Bukan Tindak Pidana

Kritik pedas dilontarkan Prof. Henri Subiakto, Guru Besar FISIP Unair. Ia melihat ada masalah serius dalam cara berpikir publik dan cara penegak hukum bekerja di Indonesia. Intinya? Banyak orang, termasuk elit politik, malas belajar hukum secara utuh. Mereka lebih suka percaya pada persepsi yang dibentuk dari informasi sepotong-sepotong di media.

Menurutnya, situasi ini makin runyam karena aparat penegak hukum sering kali hanya membaca bunyi teks pasal. Mereka gagal menangkap makna, tujuan, dan asas hukum yang mendasarinya.

“Repotnya, di luar sana banyak elit politik dan pebisnis yang ingin menjarakan lawan atau pesaingnya. Mereka meminta aparat hukum mengikuti kehendaknya. Maka dipakailah pasal-pasal yang seolah benar, tapi secara substansial salah besar,” ujar Henri, Senin (2/2/2026).

Di balik praktik semacam itu, tak jarang terjadi perputaran uang. Ada saja pembayaran kepada pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai “ahli” untuk membenarkan penerapan pasal yang keliru. Akibatnya, UU ITE yang seharusnya melindungi transaksi elektronik, justru melenceng jauh dari tujuannya.

Padahal, hukum pidana punya asas dasar yang saklek: nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Artinya, tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya lebih dulu. Norma pidana harus jelas maknanya dan rumusan larangannya tertulis tegas. Itu prinsipnya.

Namun begitu, yang terjadi di lapangan justru berbeda. Pasal-pasal UU ITE kerap “ditarik-tarik” untuk menghukum orang yang sekadar beropini, menganalisis, atau mengkritik suatu dokumen. Padahal, ranahnya sudah salah.

“Kalaupun analisis seseorang salah, tidak ada larangan pidana dalam UU ITE maupun KUHP yang mengancam orang karena salah menganalisis atau beropini,” tegasnya.

Merespons polemik seputar kritik dari Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa (RRT), Prof. Henri punya pandangan jelas. Penilaian yang dianggap berlebihan, tidak pantas, atau tidak etis itu bukan urusan hukum pidana. Kalau melanggar etika, sanksinya ya sanksi sosial. Bukan penjara. Sementara untuk fitnah, harus dibuktikan ada fakta yang sengaja dimanipulasi.

“Fitnah itu menyangkut tuduhan terhadap fakta yang tidak benar. Bukan penilaian, kepercayaan, pilihan sikap, atau opini,” jelasnya.

Jadi, opini seberapa pun salah, buruk, atau tidak enak didengarnya tidak bisa dipidana selama bukan fitnah. Sayangnya, menurut Henri, lebih dari 98 persen orang, dari elit sampai rakyat biasa, tidak paham prinsip dasar ini. Bahkan wartawan senior sekalipun.

Di sisi lain, ia mengajak publik untuk membuka mata terhadap kesalahan mendasar dalam penerapan hukum pidana ini. Tujuannya agar kita tidak terus-terusan menjerumuskan orang ke jeruji besar hanya karena pendapat mereka.

Ia juga mengingatkan bahaya laten “ahli bayaran”. Keberadaan mereka sering dipakai untuk membenarkan penafsiran hukum yang melenceng, semua demi kepentingan kekuasaan dan uang.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal masa depan demokrasi dan kebebasan berpikir di negeri ini,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler