Pengacara Hotman Paris Hutapea mengumumkan bahwa Razman Nasution telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Informasi tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Kamis (25/6/2026). Dalam unggahannya, Hotman mengklaim memperoleh kabar itu dari sumber yang terpercaya.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman dalam video yang diunggahnya.
Penahanan ini, menurut Hotman, merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Razman. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pihak yang ia sebut sebagai “Keluarga Solo” karena dinilai tidak mengintervensi proses hukum tersebut.
“Terima kasih kepada keluarga Solo yang tidak mencoba mencampuri pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Razman 18 bulan penjara, walaupun Razman sudah bolak-balik ke sana,” kata Hotman.
Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi yang diajukan oleh Razman Arif Nasution dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 5227 K/Pid.Sus/2026. “Amar Putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman MA pada Rabu (20/5/2026). Dengan putusan itu, hukuman 1,5 tahun penjara bagi Razman tetap berlaku.
Perseteruan antara kedua pengacara kondang ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual. Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya. Tidak terima dengan laporan itu, Hotman kemudian melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan, Iqlima justru membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia juga mencabut Razman dari posisinya sebagai kuasa hukum. Laporan pencemaran nama baik dengan Razman sebagai terlapor pun berlanjut. Hasil gelar perkara pada 20 Maret 2023 menetapkan Razman sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Bareskrim Tahan Dirut PT MMS Tersangka Manipulasi Data Ekspor Minyak Sawit
Sekjen BKSPPI: Narkoba Ancam Generasi Muda dan Bertentangan dengan Maqashidus Syariah
Pemprov Sulsel Berlakukan Tarif Rp2.000 bagi Pelajar, Lansia, dan Disabilitas di Bus Trans Sulsel
Kejaksaan Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris