Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengeksekusi pengacara Razman Arif Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Razman merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan proses eksekusi tersebut. Ia menyebut Razman diterima di lapas pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Juni 2026.
Sebelum eksekusi resmi dijalankan, tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea lebih dulu mendapatkan informasi bahwa Razman telah ditahan di Rutan Cipinang. Informasi itu disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial. Dalam unggahan video, Hotman mengaku memperoleh kabar tersebut dari sumber yang terpercaya.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman.
Hotman menegaskan bahwa penahanan Razman berkaitan langsung dengan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman.
Artikel Terkait
PSI Konfirmasi Jokowi Resmi Bergabung, Pengumuman Ditunggu Waktu Tepat
Sabdo Palon dan Naya Genggong: Mitos Perlawanan yang Hidup dalam Wayang
Peringkat Daya Saing Indonesia Anjlok ke Posisi 40, Terendah dalam Satu Dekade
Konflik Lahan di Serdang Bedagai, Puluhan Motor dan Truk Dibakar Warga