Bareskrim Periksa 87 Kontainer dan Sita 300 Dokumen Ekspor Fatty Matter Milik PT MMS

- Jumat, 26 Juni 2026 | 09:36 WIB
Bareskrim Periksa 87 Kontainer dan Sita 300 Dokumen Ekspor Fatty Matter Milik PT MMS

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengusut dugaan pelanggaran dalam ekspor komoditas fatty matter yang melibatkan PT Mitra Mentari Sentosa (MMS). Puluhan kontainer milik perusahaan itu diperiksa di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (25/6), bersamaan dengan penyitaan ratusan dokumen ekspor untuk pendalaman perkara.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Bea dan Cukai Tangerang. “Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Dalam proses itu, penyidik mengecek 87 kontainer milik PT MMS yang berada di kawasan pelabuhan. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk mencocokkan dokumen ekspor dengan kondisi barang di lapangan. “Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujarnya.

Selain pemeriksaan fisik, Bareskrim juga mengamankan 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter. Dokumen yang disita tidak hanya terkait PT MMS, tetapi juga sejumlah perusahaan lain yang diduga terafiliasi dalam aktivitas ekspor komoditas tersebut.

Setyo mengatakan, seluruh dokumen itu kini sedang diteliti untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. “Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Bareskrim menyebut penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini mendalami dokumen ekspor, data kepabeanan, serta hasil pemeriksaan kontainer untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (29/5). Penggeledahan itu terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing. Setyo mengatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara,” ujarnya.

Selain kantor PT MMS di Pademangan, penyidik juga menggeledah gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.