Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) di Simpang Duren, Ciputat, Tangerang Selatan, resmi dinonaktifkan kembali pada Kamis pagi (13/11/2025). Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap uji coba aktivasi lampu lalu lintas yang dilakukan sehari sebelumnya.
Kapolsek Ciputat Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, "APIL tidak dicabut, melainkan dinonaktifkan sementara dengan hanya menyisakan lampu kuning yang berkedip." Menurutnya, evaluasi menunjukkan bahwa aktivasi lampu merah justru memperburuk kondisi kemacetan di kawasan tersebut.
Beberapa faktor penyebab kemacetan teridentifikasi setelah pengaktifan APIL. Kondisi ruas jalan di wilayah Ciputat dan Ciputat Timur tetap stagnan tanpa perbaikan arus lalu lintas. Kemacetan parah terjadi di sepanjang Jalan Musyawarah, jalan menuju exit tol, Jalan Eyang Agung, serta jalan yang mengarah ke kawasan Menjangan.
Permasalahan infrastruktur turut menjadi kendala utama. Ruas jalan di lokasi penempatan APIL tergolong sempit dan tidak dilengkapi dengan trotoar yang memadai. "Kondisi jalan yang sempit dan kurangnya trotoar perlu menjadi perhatian serius," tegas Bambang.
Artikel Terkait
KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Heri Gunawan & Satori Tersangka
Polres Rokan Hulu Galakkan Penanaman 21.000 Pohon Dukung Green Policing
Ammar Zoni Dapat Izin 10 Menit Komunikasi dengan Keluarga di Sidang Kasus Narkoba
Rehabilitasi Guru oleh Presiden Prabowo: Makna & Dampak Keadilan Berhati Nurani