Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) di Simpang Duren, Ciputat, Tangerang Selatan, resmi dinonaktifkan kembali pada Kamis pagi (13/11/2025). Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap uji coba aktivasi lampu lalu lintas yang dilakukan sehari sebelumnya.
Kapolsek Ciputat Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, "APIL tidak dicabut, melainkan dinonaktifkan sementara dengan hanya menyisakan lampu kuning yang berkedip." Menurutnya, evaluasi menunjukkan bahwa aktivasi lampu merah justru memperburuk kondisi kemacetan di kawasan tersebut.
Beberapa faktor penyebab kemacetan teridentifikasi setelah pengaktifan APIL. Kondisi ruas jalan di wilayah Ciputat dan Ciputat Timur tetap stagnan tanpa perbaikan arus lalu lintas. Kemacetan parah terjadi di sepanjang Jalan Musyawarah, jalan menuju exit tol, Jalan Eyang Agung, serta jalan yang mengarah ke kawasan Menjangan.
Permasalahan infrastruktur turut menjadi kendala utama. Ruas jalan di lokasi penempatan APIL tergolong sempit dan tidak dilengkapi dengan trotoar yang memadai. "Kondisi jalan yang sempit dan kurangnya trotoar perlu menjadi perhatian serius," tegas Bambang.
Artikel Terkait
Prabowo Sambut 2026 di Tengah Warga Batang Toru, Nyanyikan Lagu Kebangsaan dan Peluk Anak-anak
Malam Tahun Baru di Bundaran HI: Sorak dan Doa untuk Aceh
Kapolda Riau: Alam Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji Kosong
Detik-Detik 2026: Sorak dan Kembang Api Warnai Malam di Bundaran HI