Hanura Dukung Proses Hukum Anggota DPRD Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan di Kepulauan Sula

- Kamis, 13 November 2025 | 08:35 WIB
Hanura Dukung Proses Hukum Anggota DPRD Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan di Kepulauan Sula

Partai Hanura memberikan tanggapan resmi terkait penetapan kadernya, Mardin La Ode Toke, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan. Mardin yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini sedang menjalani proses hukum.

Ketua OKK DPP Hanura, Haris Suhud, menyatakan bahwa pihak pusat partai baru mendapatkan informasi mengenai penetapan tersangka tersebut melalui pemberitaan media. "Hingga saat ini, kami belum menerima laporan resmi dari struktur partai di tingkat daerah, baik dari DPD maupun DPC, mengenai kasus ini," jelas Haris pada Kamis (13/11/2025).

Secara tegas, DPP Hanura menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, partai belum mengambil langkah untuk memberikan pendampingan hukum secara langsung kepada Mardin. "Kami mendukung penuh proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk masalah pendampingan hukum, kami belum mengambil langkah karena masih menunggu laporan resmi dari daerah," tambah Haris.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, telah mengonfirmasi status Mardin sebagai tersangka. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemanggilan terhadap Mardin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, kasus ini berawal dari hubungan pacaran antara tersangka dan korban, seorang perempuan berinisial DR (28), yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Hubungan tersebut kerap diwarnai konflik yang berujung pada dugaan pemerkosaan.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada bulan April 2025. Uniknya, dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan perekaman video secara paksa. Korban kemudian mendatangi pelaku untuk meminta penghapusan rekaman video tersebut. Namun, karena permintaan korban tidak diindahkan, terjadi aksi kekerasan yang memperburuk situasi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar