Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah menyelesaikan proses penandatanganan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Ini kabar terbaru yang disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Ya, Prabowo sudah tanda tangani UU,” ujar Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin lalu.
Menurutnya, penandatanganan dilakukan pada bulan ini. Yang menarik, penerapan UU KUHAP ini nanti akan jalan beriringan dengan KUHP baru. Jadwalnya? Awal tahun 2026, tepatnya 2 Januari.
“Iya dong, penerapannya bersamaan dengan KUHP,” tegas dia.
Persiapan untuk menyambut dua aturan besar ini memang sedang digenjot. Pemerintah tak mau setengah-setengah. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej mengungkapkan ada enam peraturan turunan yang sedang disiapkan. Tiga untuk KUHP, tiga lagi untuk KUHAP.
"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," jelas Eddy usai penandatanganan MoU antara Polri dan Kejaksaan di Bareskrim, Selasa (16/12).
Peraturan-peraturan turunan itu mencakup hal-hal teknis. Mulai dari Peraturan Pemerintah Pelaksana KUHP, aturan tentang mekanisme keadilan restoratif, sampai Perpres yang mengatur sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Rupanya, dua dari aturan turunan itu sudah melalui tahap harmonisasi. Sementara untuk PP Pelaksanaan KUHP, pembahasan tuntasnya diagendakan keesokan harinya.
Targetnya jelas: keenam peraturan pelaksana itu harus sudah siap dan bisa dijalankan tepat saat KUHP dan KUHAP yang baru mulai berlaku.
"Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan," kata Eddy Hiariej.
Lalu, bagaimana dengan kesiapan aparat di lapangan? Eddy meyakinkan publik. Menurutnya, Polri dan Kejaksaan sudah siap. Penyamaan persepsi antar lembaga penegak hukum juga telah dilakukan.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum siap," ujarnya dengan nada percaya diri.
Lebih jauh, Eddy berharap langkah-langkah persiapan ini bisa menghapus keraguan publik. Selama ini kan banyak yang bertanya-tanya, apakah aparat benar-benar siap menghadapi perubahan besar ini.
"Acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa keraguan terhadap aparat penegak hukum... terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab," pungkasnya.
Jadi, semua mata kini tertuju pada Januari 2026. Dua kitab hukum baru, beserta aturan turunannya, diharapkan bisa membawa perubahan dalam sistem peradilan pidana kita. Tinggal menunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Menkeu Pastikan Permintaan Pasar dan Penguatan Rupiah Jadi Kunci Jaga Produksi Tahu Tempe
DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur Terbukti Selingkuh dengan Bawahan dan Lakukan Pungli
Indonesia dan Uni Eropa Targetkan Ratifikasi IEU-CEPA Rampung pada Semester II 2026
Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 10 Kantong Parkir Antisipasi 80.800 Pengunjung di GBK Akhir Pekan Ini