Pelapor kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan sejumlah tersangka. Kuasa hukum pelapor, Ade Darmawan, menyatakan pihaknya telah mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menandai kemajuan signifikan dalam penyelidikan kasus ini. Ade Darmawan menekankan bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan secara menyeluruh dan profesional.
Menurut penjelasan kuasa hukum, narasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang terus disampaikan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan telah terbantahkan melalui investigasi kepolisian. Ade menyayangkan framing persoalan ini seolah merupakan hal biasa.
Lechumanan, salah satu pelapor yang hadir dalam proses pemeriksaan, mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Pihak pelapor juga meminta penyitaan terhadap buku 'Jokowi's White Paper' yang ditulis oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
Artikel Terkait
Skandal Korupsi $100 Juta: 2 Menteri Ukraina Mundur, Zelensky Beri Sinyal Tegas
Atlet Kriket Sri Lanka Tinggalkan Pakistan Usai Ledakan Bom, Pertandingan Diragukan
Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru: Lokasi & Manfaat untuk Paspor & Izin Tinggal
Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Diperiksa Polisi, Ibu Masih di Luar Negeri