"Tindakan ini telah dilakukan berulang kali dan terus-menerus, sehingga secara subjektif penyidik berwenang melakukan penahanan," jelas Lechumanan mengenai alasan permintaan penahanan tersebut.
Kekhawatiran juga disampaikan mengenai kemungkinan para tersangka akan melarikan diri dari proses hukum. Namun, pihak pelapor tetap menghormati hak tersangka jika ingin mengajukan gugatan praperadilan.
Berdasarkan informasi resmi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, terdapat delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Para tersangka klaster pertama dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT dengan penerapan pasal-pasal serupa dengan variasi yang disesuaikan.
Artikel Terkait
DPR Turun Langsung ke Aceh, Berkantor Bergantian di Lokasi Bencana
18 Prajurit Kamboja Kembali ke Pangkuan Keluarga Usai Gencatan Senjata
Ibukota Masih Berdarah: 440 Tawuran Warnai Jakarta Sepanjang 2025
Car Free Night di Pakansari, Polisi Siapkan Skenario Khusus Antisipasi Padatnya Malam Tahun Baru