"Tindakan ini telah dilakukan berulang kali dan terus-menerus, sehingga secara subjektif penyidik berwenang melakukan penahanan," jelas Lechumanan mengenai alasan permintaan penahanan tersebut.
Kekhawatiran juga disampaikan mengenai kemungkinan para tersangka akan melarikan diri dari proses hukum. Namun, pihak pelapor tetap menghormati hak tersangka jika ingin mengajukan gugatan praperadilan.
Berdasarkan informasi resmi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, terdapat delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Para tersangka klaster pertama dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT dengan penerapan pasal-pasal serupa dengan variasi yang disesuaikan.
Artikel Terkait
Kejati DKI Geledah Ruang Pejabat Kementerian PU untuk Usut Dugaan Korupsi
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Penipuan dan Ilegal
Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Jakarta, Kini Telah Pulih 100%
Pemkot Tangerang Percepat Pembangunan 100 Rumah Prioritas untuk Warga Tidak Layak Huni