Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik memang sedang mendalami keterangan dari Sekda dan Kabag Protokol. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan berbagai pihak dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada hari Senin, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Abdul Wahid. Dari aktivitas penggeledahan ini, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Dokumen-dokumen yang diamankan diduga kuat terkait dengan pengelolaan anggaran Pemprov Riau.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berawal dari dugaan permintaan sejumlah fee atau uang jasa tidak sah. Fee tersebut dikaitkan dengan kenaikan anggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau. Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI mengalami peningkatan signifikan dari nilai awal Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun 2025.
Artikel Terkait
Sayap Pesawat Bekas Terbang 300 Meter, Timpa Atap Rumah Warga Bogor
Baut Jembatan Darurat Aceh Raib Dicuri, Akses Korban Bencana Terancam
Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun dalam Kasus Korupsi 1MDB
Trump Beri Ultimatum Tegas kepada Hamas di Bawah Terik Florida