Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik memang sedang mendalami keterangan dari Sekda dan Kabag Protokol. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan berbagai pihak dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada hari Senin, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Abdul Wahid. Dari aktivitas penggeledahan ini, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Dokumen-dokumen yang diamankan diduga kuat terkait dengan pengelolaan anggaran Pemprov Riau.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berawal dari dugaan permintaan sejumlah fee atau uang jasa tidak sah. Fee tersebut dikaitkan dengan kenaikan anggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau. Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI mengalami peningkatan signifikan dari nilai awal Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun 2025.
Artikel Terkait
Bawaslu RI Dilaporkan KPK, Ketua Rahmat Bagja Bantah Tuduhan Proyek Command Center
Polda Riau Ungkap Pencucian Uang Ratusan Miliar Bandar Narkoba MR di Rokan Hilir
Program Makan Bergizi Gratis: Kisah Sukses Tingkatkan Ekonomi Keluarga
Topan Fung-wong Landa Filipina: 18 Tewas & 1,4 Juta Mengungsi, Operasi Penggalian Darurat Dilakukan