Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik memang sedang mendalami keterangan dari Sekda dan Kabag Protokol. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan berbagai pihak dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada hari Senin, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Abdul Wahid. Dari aktivitas penggeledahan ini, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Dokumen-dokumen yang diamankan diduga kuat terkait dengan pengelolaan anggaran Pemprov Riau.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berawal dari dugaan permintaan sejumlah fee atau uang jasa tidak sah. Fee tersebut dikaitkan dengan kenaikan anggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau. Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI mengalami peningkatan signifikan dari nilai awal Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun 2025.
KPK menduga bahwa Abdul Wahid melakukan ancaman kepada bawahannya agar bersedia menyetorkan dana yang disebut sebagai 'jatah preman'. Setidaknya, terdapat tiga kali periode setoran yang diduga terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.
Motif dari pengumpulan dana tidak sah ini diduga akan digunakan oleh Abdul Wahid untuk membiayai lawatannya ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Dani M Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli, serta M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau.
Seluruh tersangka dalam kasus korupsi ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Whoosh Luncurkan Promo Tiket Rombongan Rp 200.000 untuk Rute Jakarta-Bandung
Manchester United Kejar Tiket Liga Champions dengan Misi Balas Dendam ke Everton
BPOM Serang Temukan Sagu Mutiara dan Ikan Teri Berzat Berbahaya di Pasar Pandeglang
DPR Intensifkan Partisipasi Publik untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Mulai Maret 2026