KPK menduga bahwa Abdul Wahid melakukan ancaman kepada bawahannya agar bersedia menyetorkan dana yang disebut sebagai 'jatah preman'. Setidaknya, terdapat tiga kali periode setoran yang diduga terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.
Motif dari pengumpulan dana tidak sah ini diduga akan digunakan oleh Abdul Wahid untuk membiayai lawatannya ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Dani M Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli, serta M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau.
Seluruh tersangka dalam kasus korupsi ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Sayap Pesawat Bekas Terbang 300 Meter, Timpa Atap Rumah Warga Bogor
Baut Jembatan Darurat Aceh Raib Dicuri, Akses Korban Bencana Terancam
Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun dalam Kasus Korupsi 1MDB
Trump Beri Ultimatum Tegas kepada Hamas di Bawah Terik Florida