KPK Periksa Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto, Tidak Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA). Usai menjalani pemeriksaan, Hery Sudarmanto dinyatakan tidak ditahan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara resmi mengonfirmasi bahwa Hery Sudarmanto tidak dikenakan status tahanan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. Hery telah meninggalkan Gedung KPK pada siang hari.
Penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut berfokus untuk mendalami dua hal utama. Pertama, mengenai prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. Kedua, penyidik menggali informasi dan pengetahuan Hery Sudarmanto seputar adanya dugaan pungutan liar yang ditujukan kepada para pengaju RPTKA.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi yang diduga terjadi di Kemnaker pada periode 2019 hingga 2023. KPK memperkirakan nilai uang yang terlibat dalam kasus pungutan tidak resmi ini mencapai Rp 53 miliar.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Setuju Rekrutmen 1.000 Sopir Baru JakLingko, Atasi Sopir Ugal-ugalan
Tragis! Hansip AS Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Cakung, Padahal Kawasan Dipasang 40 CCTV
Mantan Jaksa Militer Israel Yifat Tomer-Yerushalmi Alami Overdosis Usai Status Tahanan Rumah
Reformasi ASN 2024: Solusi Atasi Kesenjangan Gaji & Efisiensi Birokrasi