KPK Periksa Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto. Pemeriksaan tersangka dengan inisial HS ini dilaksanakan di Gedung KPK Merah Putih.
Hery Sudarmanto telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Kemnaker. Riwayat jabatan Hery cukup panjang, antara lain sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010-2015 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) pada 2015-2017.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus yang sedang diusut KPK ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dugaan sementara, modus ini berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Total kerugian negara yang berhasil dihimpun dari bukti sementara mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 53 miliar.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Sapa Pengunjung Ragunan, Bagikan Cokelat hingga E-Money
CCTV Analytics KAI Commuter Ungkap Pencuri Sepeda di Tanah Abang
APBD DKI 2026 Susut Jadi Rp81,32 Triliun, Fokus ke Sampah, Banjir, dan Macet
Pencairan Bansos Kartu Jakarta untuk 213 Ribu Warga Dimulai