KPK Periksa Hery Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker, Tersangka Korupsi Izin TKA Rugikan Negara Rp 53 Miliar

- Senin, 10 November 2025 | 12:35 WIB
KPK Periksa Hery Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker, Tersangka Korupsi Izin TKA Rugikan Negara Rp 53 Miliar

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto. Pemeriksaan tersangka dengan inisial HS ini dilaksanakan di Gedung KPK Merah Putih.

Hery Sudarmanto telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Kemnaker. Riwayat jabatan Hery cukup panjang, antara lain sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010-2015 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) pada 2015-2017.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus yang sedang diusut KPK ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dugaan sementara, modus ini berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Total kerugian negara yang berhasil dihimpun dari bukti sementara mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 53 miliar.


Halaman:

Komentar