Di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Menteri HAM Natalius Pigai berbicara soal kasus penyiraman yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Proses hukumnya, kata dia, sedang berjalan. Ia meminta publik tak perlu meragukan komitmen pemerintah dalam menangani perkara ini.
Rapat kerja itu digelar Selasa (7/4/2026). Pigai menegaskan, sikap pemerintah dari awal sudah jelas: tegas. Menurutnya, respons yang diberikan selama ini menunjukkan perhatian serius.
"Ini baru dalam sejarah Republik Indonesia ya," ujar Pigai.
Kasus yang dihadapi aktivis langsung jadi atensi pemerintah Republik Indonesia. Menteri HAM, ya, DPR, partai-partai, bahkan partai yang sudah ruling party ya, yang berkuasa. Presiden sendiri pun menyampaikan hal yang sama.
Namun begitu, ada batasan yang tak bisa dilangkahi. Pigai menegaskan pemerintah tak bisa serta-merta mengarahkan proses hukum yang sedang berlangsung. Prinsip pemisahan kekuasaan, menurutnya, harus dijaga.
"Oleh karena itulah, maka yang dibutuhkan memang kita tidak suka istilahnya gini, proses hukum sedang berlangsung. Kita tidak bisa, pemerintah itu tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana," jelasnya.
Ia melanjutkan, "Karena kita tahu trias politika, yudikatif, eksekutif, legislatif. Kami tidak bisa digiring untuk menentukan menghukum seorang dalam konteks peradilan, karena negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan."
Poinnya jelas: pemerintah punya komitmen, tapi proses hukum harus dijalankan sesuai mekanisme yang ada. Semuanya butuh waktu.
Artikel Terkait
Pengelola Masjid Istiqlal Rilis Panduan dan Pembagian Gerbang untuk Salat Idul Adha 2026
Pakar Unhas: DPRD Gowa Jangan Gegabah Gunakan Hak Angket Tanpa Data Faktual
TAUD Desak Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Tunda Insentif Mobil dan Motor Listrik, Berbasis Nikel Mulai Juli 2026