Siapa Penerima Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Jika Peserta Meninggal?
Jaminan pensiun adalah salah satu program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mempertahankan standar hidup layak bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun. Lalu, apa yang terjadi dengan dana pensiun tersebut jika peserta yang sudah pensiun meninggal dunia?
Ahli Waris yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS
Menurut informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, jika seorang pensiunan meninggal dunia, hak untuk menerima uang tunai jaminan pensiun beralih kepada ahli waris yang sah. Pihak-pihak yang berhak menerima dana tersebut adalah:
- Janda atau duda sebagai ahli waris utama.
- Anak kandung dari peserta, dengan ketentuan usia yang berlaku.
- Orang tua kandung dari peserta, khususnya jika peserta belum menikah dan tidak memiliki anak.
Penting untuk selalu memperbarui data diri dan data ahli waris di sistem BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan manfaat dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Cara Mendaftar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran program jaminan pensiun dapat dilakukan dengan dua cara, baik oleh pekerja itu sendiri maupun oleh pemberi kerja.
Artikel Terkait
Kepala BPBD Belu Fransiskus Xaverius Asten Tewas di Jurang, Diduga Hendak Beli Rokok
Petugas Koperasi Medan Dianiaya Saat Tagih Utang, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
Taliban Kecam Penghapusan dari Undangan COP30, Afghanistan Terancam Krisis Iklim
Prabowo Pimpin Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Ajak Masyarakat Kenang Jasa Pahlawan