Pendaftaran oleh Pekerja
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar.
- Melengkapi dokumen kelengkapan, seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta surat perjanjian kerja atau bukti status pekerjaan.
- Setelah dokumen diajukan, proses verifikasi data akan memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
Pendaftaran oleh Pemberi Kerja
- Pemberi kerja mengisi formulir pendaftaran, baik secara manual maupun elektronik.
- Melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP dan KK para pekerjanya.
- Pendaftaran dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui situs web resmi mereka.
- Nomor kepesertaan akan diterbitkan paling lambat satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan pembayaran iuran pertama diterima.
Perbedaan Mendasar: Jaminan Pensiun vs Jaminan Hari Tua (JHT)
Banyak yang mengira Jaminan Pensiun (JP) sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT), padahal keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan memberikan santunan uang tunai kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Fokusnya adalah pada bantuan finansial pada momen-momen tertentu.
Jaminan Pensiun (JP) memiliki cakupan yang lebih luas. Program ini tidak hanya memberikan sokongan finansial, tetapi juga bertujuan untuk menjamin derajat dan kualitas hidup yang layak bagi peserta ketika mereka pensiun atau mengalami cacat total tetap. Dengan kata lain, JP dirancang untuk memberikan penghasilan tetap yang berkelanjutan di masa pensiun.
Artikel Terkait
Kepala BPBD Belu Fransiskus Xaverius Asten Tewas di Jurang, Diduga Hendak Beli Rokok
Petugas Koperasi Medan Dianiaya Saat Tagih Utang, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
Taliban Kecam Penghapusan dari Undangan COP30, Afghanistan Terancam Krisis Iklim
Prabowo Pimpin Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Ajak Masyarakat Kenang Jasa Pahlawan