Siapa Penerima Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Jika Peserta Meninggal?
Jaminan pensiun adalah salah satu program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mempertahankan standar hidup layak bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun. Lalu, apa yang terjadi dengan dana pensiun tersebut jika peserta yang sudah pensiun meninggal dunia?
Ahli Waris yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS
Menurut informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, jika seorang pensiunan meninggal dunia, hak untuk menerima uang tunai jaminan pensiun beralih kepada ahli waris yang sah. Pihak-pihak yang berhak menerima dana tersebut adalah:
- Janda atau duda sebagai ahli waris utama.
- Anak kandung dari peserta, dengan ketentuan usia yang berlaku.
- Orang tua kandung dari peserta, khususnya jika peserta belum menikah dan tidak memiliki anak.
Penting untuk selalu memperbarui data diri dan data ahli waris di sistem BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan manfaat dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Cara Mendaftar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran program jaminan pensiun dapat dilakukan dengan dua cara, baik oleh pekerja itu sendiri maupun oleh pemberi kerja.
Pendaftaran oleh Pekerja
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar.
- Melengkapi dokumen kelengkapan, seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta surat perjanjian kerja atau bukti status pekerjaan.
- Setelah dokumen diajukan, proses verifikasi data akan memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
Pendaftaran oleh Pemberi Kerja
- Pemberi kerja mengisi formulir pendaftaran, baik secara manual maupun elektronik.
- Melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP dan KK para pekerjanya.
- Pendaftaran dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui situs web resmi mereka.
- Nomor kepesertaan akan diterbitkan paling lambat satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan pembayaran iuran pertama diterima.
Perbedaan Mendasar: Jaminan Pensiun vs Jaminan Hari Tua (JHT)
Banyak yang mengira Jaminan Pensiun (JP) sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT), padahal keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan memberikan santunan uang tunai kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Fokusnya adalah pada bantuan finansial pada momen-momen tertentu.
Jaminan Pensiun (JP) memiliki cakupan yang lebih luas. Program ini tidak hanya memberikan sokongan finansial, tetapi juga bertujuan untuk menjamin derajat dan kualitas hidup yang layak bagi peserta ketika mereka pensiun atau mengalami cacat total tetap. Dengan kata lain, JP dirancang untuk memberikan penghasilan tetap yang berkelanjutan di masa pensiun.
Artikel Terkait
Dewan Pers Serukan Perlindungan dan Kesejahteraan Jurnalis di HPN 2026
Arsitek Papua Barat Pecahkan Rekor Tinju 24 Jam untuk Galang Dana Anak Kanker
Andre Rosiade Beri Ultimatum 3x24 Jam untuk Preman Pasar Raya Padang
Pelatih Timnas U-17 Buka Peluang Rekrut Diaspora Baru Usai Kekalahan dari China