Penipuan Lowongan Pilot Bandara Soetta Rugikan Korban Rp 1,3 Miliar, Begini Modusnya

- Senin, 17 November 2025 | 10:40 WIB
Penipuan Lowongan Pilot Bandara Soetta Rugikan Korban Rp 1,3 Miliar, Begini Modusnya
Penipuan Lowongan Pilot Bandara Soetta: Modus, Kronologi, dan Kerugian Miliaran Rupiah

Modus Penipuan Lowongan Pilot di Bandara Soetta, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar

Seorang pegawai yang bertugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil diamankan pihak kepolisian. Pria berinisial RTI ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan untuk posisi pilot. Tindak pidana ini mengakibatkan kerugian materiil bagi korbannya yang diperkirakan telah mencapai angka Rp 1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengonfirmasi penangkapan ini. "Tersangka RTI melakukan penipuan kepada sejumlah korban dengan modus lowongan kerja sebagai pilot. Total kerugian yang dialami korban saat ini mencapai Rp 1,3 miliar," jelas Yandri dalam pernyataan resminya pada Senin (17/11/2025).

Hingga saat ini, kepolisian telah menerima laporan dari tiga orang korban dengan nilai kerugian yang berbeda-beda. Polisi menyatakan bahwa jumlah korban dan nilai kerugian diprediksi masih akan bertambah seiring dengan proses penyidikan yang berlangsung.

"Masing-masing korban mengalami kerugian dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 35 juta, Rp 550 juta, hingga yang tertinggi Rp 800 juta," tambah Yandri. Diduga, motif utama pelaku melakukan kejahatan ini adalah karena desakan masalah ekonomi.

Kronologi Lengkap Penipuan Lowongan Pilot Palsu

Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Ipda Astono, memaparkan kronologi kejadian. Awal mula penipuan ini terjadi pada Minggu, 15 September 2024. Saat itu, seorang korban berinisial ENA mencari informasi mengenai lowongan pekerjaan sebagai pilot melalui seorang rekan yang bernama B. Dari rekan tersebut, ENA mendapatkan nomor kontak WhatsApp milik RTI.

"Korban kemudian menghubungi Rizki dan menanyakan informasi terkait peluang kerja yang ditawarkan," ujar Astono.

RTI kemudian mengatur beberapa kali pertemuan dengan korban di Elliot Cafe, kawasan Soewarna. Dalam pertemuan-pertemuan itu, tersangka menerangkan mekanisme perekrutan pilot dan memberikan jaminan palsu bahwa ENA akan dipastikan lulus seleksi. Syarat yang diajukan adalah korban harus membayar sejumlah biaya sebesar Rp 550 juta.

Terbujuk oleh janji-janji tersebut, korban akhirnya menyetujui persyaratan itu. ENA lalu melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank ke rekening BRI milik RTI. Proses transfer dilakukan sebanyak delapan kali dalam periode 17 September hingga 20 Oktober 2024.

Setelah pelunasan dilakukan, pelaku meminta waktu selama tiga bulan untuk memproses perekrutan. RTI juga berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut jika proses perekrutan ternyata gagal. Namun, setelah batas waktu yang disepakati habis, korban tidak mendapat kejelasan apa pun. Pelaku terus mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, yang pada akhirnya membuat korban menyadari bahwa ia telah menjadi sasaran penipuan.

Akibat kejadian ini, ENA menderita kerugian finansial sebesar Rp 550 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan. Tidak hanya ENA, korban lain berinisial JN juga telah melaporkan kasus serupa kepada pihak yang berwajib.

Pasal yang Dijeratkan dan Imbauan Polisi

Pelaku RTI kini dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara selama empat tahun.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran lowongan kerja, terutama yang menjanjikan kelulusan instan atau proses yang tidak sesuai dengan prosedur resmi. Selalu pastikan informasi rekrutmen berasal dari sumber yang sah dan terpercaya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar