RTI kemudian mengatur beberapa kali pertemuan dengan korban di Elliot Cafe, kawasan Soewarna. Dalam pertemuan-pertemuan itu, tersangka menerangkan mekanisme perekrutan pilot dan memberikan jaminan palsu bahwa ENA akan dipastikan lulus seleksi. Syarat yang diajukan adalah korban harus membayar sejumlah biaya sebesar Rp 550 juta.
Terbujuk oleh janji-janji tersebut, korban akhirnya menyetujui persyaratan itu. ENA lalu melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank ke rekening BRI milik RTI. Proses transfer dilakukan sebanyak delapan kali dalam periode 17 September hingga 20 Oktober 2024.
Setelah pelunasan dilakukan, pelaku meminta waktu selama tiga bulan untuk memproses perekrutan. RTI juga berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut jika proses perekrutan ternyata gagal. Namun, setelah batas waktu yang disepakati habis, korban tidak mendapat kejelasan apa pun. Pelaku terus mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, yang pada akhirnya membuat korban menyadari bahwa ia telah menjadi sasaran penipuan.
Akibat kejadian ini, ENA menderita kerugian finansial sebesar Rp 550 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan. Tidak hanya ENA, korban lain berinisial JN juga telah melaporkan kasus serupa kepada pihak yang berwajib.
Pasal yang Dijeratkan dan Imbauan Polisi
Pelaku RTI kini dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara selama empat tahun.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran lowongan kerja, terutama yang menjanjikan kelulusan instan atau proses yang tidak sesuai dengan prosedur resmi. Selalu pastikan informasi rekrutmen berasal dari sumber yang sah dan terpercaya.
Artikel Terkait
Ibas Yudhoyono: Peran Generasi Muda Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
Target Prabowo Pasang Smartboard di Semua Kelas: Solusi Dongkrak Pendidikan Digital
Fauqi Hapidekso Resmi Dilantik Jadi Anggota MPR PAW 2024-2029 dari PKB
Segera Sahkan Revisi KUHAP: 7 Poin Penting untuk Hindari Kekosongan Hukum