Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1) akhirnya menghasilkan keputusan penting. Para anggota menyetujui Adies Kadir, yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR sendiri, untuk maju sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Persetujuan ini muncul dalam rapat paripurna ke-12 Masa Sidang III, Tahun Sidang 2025-2026.
Latar belakang pengajuan Adies ini ternyata berkaitan dengan keputusan sebelumnya. Rupanya, DPR membatalkan persetujuannya terhadap Inosentius Samsul, yang semula ditunjuk menggantikan Arief Hidayat. Nah, posisi itulah yang kini hendak diisi oleh Adies Kadir.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang melaporkan hasil raker komisinya ke sidang paripurna, menjelaskan alasan di balik pencalonan ini. Ia menekankan bahwa lembaga MK dinilai perlu diperkuat.
Tak berhenti di situ, ia melanjutkan penjelasannya dengan nada serius. Menurutnya, sosok yang duduk di kursi hakim konstitusi haruslah orang dengan kapasitas mumpuni.
Artikel Terkait
Diduga Dibunuh, Perempuan 55 Tahun di Ponorogo Tewas dengan Luka Benda Tumpul
Sayembara dari Solo: Iming-iming Damai untuk Penggugat Ijazah Palsu
Gas Tawa dan Alkohol: Tren Maut yang Merambah Kalangan Anak Muda
Hujan Jadi Penghalang, Perbaikan Jalan Berlubang di Jakarta Tunggu Cuaca Reda