Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1) akhirnya menghasilkan keputusan penting. Para anggota menyetujui Adies Kadir, yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR sendiri, untuk maju sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Persetujuan ini muncul dalam rapat paripurna ke-12 Masa Sidang III, Tahun Sidang 2025-2026.
Latar belakang pengajuan Adies ini ternyata berkaitan dengan keputusan sebelumnya. Rupanya, DPR membatalkan persetujuannya terhadap Inosentius Samsul, yang semula ditunjuk menggantikan Arief Hidayat. Nah, posisi itulah yang kini hendak diisi oleh Adies Kadir.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang melaporkan hasil raker komisinya ke sidang paripurna, menjelaskan alasan di balik pencalonan ini. Ia menekankan bahwa lembaga MK dinilai perlu diperkuat.
“Komisi III memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ucap Habiburokhman.
Tak berhenti di situ, ia melanjutkan penjelasannya dengan nada serius. Menurutnya, sosok yang duduk di kursi hakim konstitusi haruslah orang dengan kapasitas mumpuni.
“Oleh karena itu, komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tambahnya.
Usai laporan itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin rapat segera meminta persetujuan final dari seluruh anggota. Suaranya jelas terdengar meminta konfirmasi.
“Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III atas usulan pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI,” ucap Saan.
Ia juga menyebut bahwa keputusan lama harus dicabut terlebih dahulu.
“Sekaligus mencabut putusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap pergantian Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tambahnya.
Dan jawabannya pun datang serentak, tanpa jeda. Suara para anggota bergemuruh memenuhi ruang sidang.
“Setuju,” ucap seluruh anggota.
Dengan demikian, proses pencalonan Adies Kadir resmi mendapatkan lampu hijau dari parlemen. Tinggal menunggu langkah selanjutnya dalam proses pengisian kursi hakim konstitusi itu.
Artikel Terkait
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Sebut Ada Gerakan Terpola di Balik Pemotongan Video Ceramah Mati Syahid
IHSG Terus Terkoreksi ke 7.072, Sinyal Rebound Jangka Pendek Mulai Terlihat
KPK Endus Oknum Klaim Bisa Atur Perkara di Kasus Korupsi Bea Cukai