Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: Kementerian ATR/BPN Ungkap Akar Masalah Puluhan Tahun
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang akar permasalahannya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Sengketa Lahan Makassar
Permasalahan kompleks ini melibatkan beberapa pihak, termasuk PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), serta perorangan yaitu Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
Dua Dasar Hak atas Tanah yang Tumpang Tindih
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, terdapat dua dasar hak yang tumpang tindih di atas bidang tanah yang disengketakan:
Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak era 1990-an.
Status Putusan Pengadilan dalam Sengketa Tanah
Nusron menjelaskan bahwa putusan pengadilan Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan menang, secara hukum hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya. Putusan ini tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.
Langkah Koordinasi BPN dalam Penyelesaian Sengketa
Sebagai langkah koordinatif, BPN Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. Hal ini termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek.
Digitalisasi Data dan Penertiban Administrasi Pertanahan
Nusron menyebut kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah sertifikat ganda dan overlapping di masa depan.
Komitmen Netralitas BPN dalam Penyelesaian Sengketa
BPN menegaskan tidak berpihak kepada siapa pun dalam sengketa ini, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Fokus utama adalah penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.
Artikel Terkait
Laporan Ombudsman Warnai Polemik Pergantian Ketua RT di Tanjung Barat
Dokumen AS Ungkap Kiriman Potongan Kain Kabah ke Jeffrey Epstein
Polri Operasikan Drone ETLE untuk Awasi Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta
BNPB Salurkan Rp35,6 Miliar untuk Perbaikan Rumah Korban Banjir Lhokseumawe