Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: Akar Masalah dan Upaya Penyelesaian oleh Kementerian ATR/BPN

- Minggu, 09 November 2025 | 17:30 WIB
Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: Akar Masalah dan Upaya Penyelesaian oleh Kementerian ATR/BPN

Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: Kementerian ATR/BPN Ungkap Akar Masalah Puluhan Tahun

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang akar permasalahannya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Sengketa Lahan Makassar

Permasalahan kompleks ini melibatkan beberapa pihak, termasuk PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), serta perorangan yaitu Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

Dua Dasar Hak atas Tanah yang Tumpang Tindih

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, terdapat dua dasar hak yang tumpang tindih di atas bidang tanah yang disengketakan:

Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak era 1990-an.


Halaman:

Komentar