Status Putusan Pengadilan dalam Sengketa Tanah
Nusron menjelaskan bahwa putusan pengadilan Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan menang, secara hukum hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya. Putusan ini tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.
Langkah Koordinasi BPN dalam Penyelesaian Sengketa
Sebagai langkah koordinatif, BPN Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. Hal ini termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek.
Digitalisasi Data dan Penertiban Administrasi Pertanahan
Nusron menyebut kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah sertifikat ganda dan overlapping di masa depan.
Komitmen Netralitas BPN dalam Penyelesaian Sengketa
BPN menegaskan tidak berpihak kepada siapa pun dalam sengketa ini, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Fokus utama adalah penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.
Artikel Terkait
Kuota Tiket Penyeberangan Nataru Masih Longgar, ASDP: Saatnya Rencanakan Perjalanan
Tragedi di Perairan Pangkep: Camat dan Relawan Tewas Usai Bagi Bantuan
Saudi Beri Ultimatum, Separatis Yaman Tak Gentar
Tangsel Resmi Berlakukan Status Darurat Sampah Hingga 2026