iPhone 14 Pro Dicuri di Grand Indonesia, Pelaku Ditangkap Warga & Security

- Minggu, 09 November 2025 | 02:55 WIB
iPhone 14 Pro Dicuri di Grand Indonesia, Pelaku Ditangkap Warga & Security

Pencurian iPhone 14 Pro di Grand Indonesia, Pelaku Ditangkap Warga dan Security

Jakarta - Seorang pemuda berinisial MSR (21) asal Batam berhasil diamankan setelah ketahuan mencuri iPhone 14 Pro milik pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Kejadian yang viral di media sosial ini berhasil diungkap berkat kewaspadaan pengunjung dan petugas keamanan mal.

Polisi Apresiasi Peran Masyarakat dan Security

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat dan petugas keamanan Grand Indonesia yang bertindak cepat dan tepat tanpa main hakim sendiri.

"Pelaku pencurian ponsel di Grand Indonesia telah kami amankan. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Menteng," jelas Susatyo.

Imbauan Polisi untuk Masyarakat

Kombes Susatyo mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga di tempat umum.

"Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati menyimpan barang berharga seperti ponsel dan dompet. Jika mengalami atau melihat kejadian serupa, segera laporkan ke polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110," pesannya.

Dua Unit Ponsel Hasil Curian Ditemukan

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua unit ponsel dalam tas pelaku. Selain iPhone 14 Pro milik korban, terdapat juga ponsel Realme Note 70 yang diakui pelaku sebagai hasil pencurian dari kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kronologi Pencurian di Grand Indonesia

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Reza Rahadian, memaparkan kronologi kejadian. Pencurian terjadi ketika korban, AKD (26), sedang berjalan di area east Mall Grand Indonesia.

"Saat korban hendak berpindah ke west mall, seorang saksi memberitahukan bahwa ponselnya diambil pelaku. Korban langsung berteriak 'maling' dan petugas keamanan bersama pengunjung mengejar serta mengamankan pelaku," jelas Reza.

Pelaku Terancam Hukum Pidana

Pelaku MSR mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam pencurian lain di wilayah Jakarta," pungkas Kompol Reza.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar