Dua Unit Ponsel Hasil Curian Ditemukan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua unit ponsel dalam tas pelaku. Selain iPhone 14 Pro milik korban, terdapat juga ponsel Realme Note 70 yang diakui pelaku sebagai hasil pencurian dari kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kronologi Pencurian di Grand Indonesia
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Reza Rahadian, memaparkan kronologi kejadian. Pencurian terjadi ketika korban, AKD (26), sedang berjalan di area east Mall Grand Indonesia.
"Saat korban hendak berpindah ke west mall, seorang saksi memberitahukan bahwa ponselnya diambil pelaku. Korban langsung berteriak 'maling' dan petugas keamanan bersama pengunjung mengejar serta mengamankan pelaku," jelas Reza.
Pelaku Terancam Hukum Pidana
Pelaku MSR mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam pencurian lain di wilayah Jakarta," pungkas Kompol Reza.
Artikel Terkait
AS Klaim Sukses Evakuasi Awak Pesawat Tempur yang Jatuh di Iran, Tepergok Klaim Beda dari Teheran
Pengemudi Taksi Online di Jakarta Dijerat Tiga Pasal Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Saksi Beberkan Aliran Uang Non-Teknis Rp 100 Juta per Tahun untuk Sertifikasi K3 di Kemenaker
Rudal Iran Hancurkan Gedung di Haifa, Dua Tewas dan Dua Masih Hilang