Dua Unit Ponsel Hasil Curian Ditemukan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua unit ponsel dalam tas pelaku. Selain iPhone 14 Pro milik korban, terdapat juga ponsel Realme Note 70 yang diakui pelaku sebagai hasil pencurian dari kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kronologi Pencurian di Grand Indonesia
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Reza Rahadian, memaparkan kronologi kejadian. Pencurian terjadi ketika korban, AKD (26), sedang berjalan di area east Mall Grand Indonesia.
"Saat korban hendak berpindah ke west mall, seorang saksi memberitahukan bahwa ponselnya diambil pelaku. Korban langsung berteriak 'maling' dan petugas keamanan bersama pengunjung mengejar serta mengamankan pelaku," jelas Reza.
Pelaku Terancam Hukum Pidana
Pelaku MSR mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam pencurian lain di wilayah Jakarta," pungkas Kompol Reza.
Artikel Terkait
Siapa Bapak J PSI? Sosok Misterius Calon Ketua Dewan Pembina yang Dikaitkan dengan Jokowi
Razia Narkoba di Kampung Bahari Jakarta: 27 Orang Ditangkap, Termasuk 9 Tersangka Baru
Normalisasi Kali Krukut 2026: Solusi Konkret Atasi Banjir Jakarta
Rumah Hakim Khamazaro Waruwu Terbakar, Pimpin Sidang Kasus Korupsi Topan Ginting