iPhone 14 Pro Dicuri di Grand Indonesia, Pelaku Ditangkap Warga & Security

- Minggu, 09 November 2025 | 02:55 WIB
iPhone 14 Pro Dicuri di Grand Indonesia, Pelaku Ditangkap Warga & Security

Dua Unit Ponsel Hasil Curian Ditemukan

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua unit ponsel dalam tas pelaku. Selain iPhone 14 Pro milik korban, terdapat juga ponsel Realme Note 70 yang diakui pelaku sebagai hasil pencurian dari kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kronologi Pencurian di Grand Indonesia

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Reza Rahadian, memaparkan kronologi kejadian. Pencurian terjadi ketika korban, AKD (26), sedang berjalan di area east Mall Grand Indonesia.

"Saat korban hendak berpindah ke west mall, seorang saksi memberitahukan bahwa ponselnya diambil pelaku. Korban langsung berteriak 'maling' dan petugas keamanan bersama pengunjung mengejar serta mengamankan pelaku," jelas Reza.

Pelaku Terancam Hukum Pidana

Pelaku MSR mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam pencurian lain di wilayah Jakarta," pungkas Kompol Reza.


Halaman:

Komentar