Pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut adalah beberapa aturan utama yang perlu diperhatikan:
- Waktu pengibaran yang dianjurkan adalah antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional, termasuk Hari Pahlawan.
- Bendera dikibarkan pada tiang dengan ukuran yang seimbang.
- Apabila dipasang pada dinding, bendera harus dipasang membujur rata.
Tema Hari Pahlawan 2025: Pahlawanku Teladanku
Peringatan Hari Pahlawan 2025 mengusung tema "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan". Tema ini dimaksudkan untuk membangkitkan semangat generasi penerus bangsa agar meneladani nilai-nilai kepahlawanan dan terus berkontribusi untuk kemajuan Indonesia.
Dengan mengikuti imbauan pengibaran bendera dan memahami makna di baliknya, kita dapat memperingati Hari Pahlawan 2025 dengan penuh khidmat dan makna.
Artikel Terkait
Green Policing Polda Riau: Sosialisasi di Polbeng Ungkap 74,5% Hutan Riau Hilang
Wamendagri Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Barat Daya di Sorong, Soroti Peran OAP
Menteri Sosial Gus Ipul Dukung Penuh Program Karang Taruna Pimpinan Budisatrio Djiwandono untuk Kesejahteraan Sosial
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Korban, Polisi Selidiki Penyebab