Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita 1.475 Butir Ekstasi & Sabu di Kemayoran

- Kamis, 06 November 2025 | 15:45 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita 1.475 Butir Ekstasi & Sabu di Kemayoran
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Kemayoran, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Kemayoran, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial P di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan ini berhasil mengamankan ribuan butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu yang siap diedarkan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB. Operasi ini berhasil menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Barang Bukti Narkoba yang Disita Polisi

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka P:

  • 1.475 butir pil ekstasi
  • 60 gram serbuk ekstasi
  • 50 gram sabu-sabu
  • 1 unit ponsel

Modus dan Awal Mula Penangkapan

Indra Tarigan menjelaskan bahwa operasi pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga sekitar kawasan Jalan Kemayoran Tengah melaporkan aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Investigasi ini akhirnya membawa polisi ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba, di mana tersangka P berhasil diamankan beserta semua barang buktinya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah DKI Jakarta. Polisi terus mendorong peran serta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar