- 1.475 butir pil ekstasi
- 60 gram serbuk ekstasi
- 50 gram sabu-sabu
- 1 unit ponsel
Modus dan Awal Mula Penangkapan
Indra Tarigan menjelaskan bahwa operasi pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga sekitar kawasan Jalan Kemayoran Tengah melaporkan aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Investigasi ini akhirnya membawa polisi ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba, di mana tersangka P berhasil diamankan beserta semua barang buktinya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah DKI Jakarta. Polisi terus mendorong peran serta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
Artikel Terkait
Solidaritas dari Ujung Timur: Papua Bantu Rp 406 Juta untuk Korban Bencana Aceh
Bupati Serang Tinjau Banjir Kajeroan, Warga Bertahan Demi Jaga Harta
Jenazah Dua Nelayan Indonesia Ditemukan Terdampar di Pantai Portugal
Serang Terendam: 21 Desa Porak-Poranda Diterjang Banjir dan Longsor