Cara Daftar dan Buat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk Dapatkan Transportasi Umum Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan transportasi umum gratis bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Dengan memiliki KPJ, pekerja berhak mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tanpa dipungut biaya.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program dari Pemprov DKI Jakarta yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kartu ini memberikan akses kepada berbagai keringanan biaya, termasuk transportasi, pangan, dan pendidikan untuk anak pekerja. KPJ dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI.
Syarat dan Dokumen Pembuatan KPJ
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar KPJ:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi slip gaji terbaru
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Calon pemohon juga harus mengunduh formulir pengajuan melalui link: bit.ly/formatkpj. Formulir yang telah diisi lengkap beserta dokumen pendukung kemudian dikirim via email ke [email protected] dengan menyalin (CC) ke [email protected].
Tahapan dan Prosedur Pengajuan KPJ
Proses pengurusan Kartu Pekerja Jakarta meliputi beberapa langkah berikut:
- Pendaftaran
Lakukan pendaftaran di Disnakertrans DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja setempat. - Verifikasi Data
Disnakertrans akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. - Pembukaan Rekening Bank DKI
Setelah verifikasi selesai, buka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. - Pengambilan Kartu
KPJ akan dibagikan di lokasi yang telah ditentukan oleh Disnakertrans dan Bank DKI.
Manfaat KPJ untuk Transportasi Umum Gratis
Setelah memiliki KPJ, pekerja dapat mendaftar untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG). KLG inilah yang nantinya digunakan sebagai akses untuk menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta sesuai Pergub 33/2025. Program ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam meringankan beban hidup dan meningkatkan mobilitas pekerja.
Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera daftarkan diri untuk membuat KPJ dan dapatkan manfaat transportasi umum gratis di Jakarta. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan ikuti alur pendaftaran dengan benar untuk proses yang lancar.
Artikel Terkait
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Barang Palsu, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
KPK Tangkap Lima Tersangka Suap Impor, Satu Buron dan Puluhan Miliar Diamankan
Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Usai OTT, Akui Terima Janji Suap