Calon pemohon juga harus mengunduh formulir pengajuan melalui link: bit.ly/formatkpj. Formulir yang telah diisi lengkap beserta dokumen pendukung kemudian dikirim via email ke [email protected] dengan menyalin (CC) ke [email protected].
Tahapan dan Prosedur Pengajuan KPJ
Proses pengurusan Kartu Pekerja Jakarta meliputi beberapa langkah berikut:
- Pendaftaran
Lakukan pendaftaran di Disnakertrans DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja setempat. - Verifikasi Data
Disnakertrans akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. - Pembukaan Rekening Bank DKI
Setelah verifikasi selesai, buka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. - Pengambilan Kartu
KPJ akan dibagikan di lokasi yang telah ditentukan oleh Disnakertrans dan Bank DKI.
Manfaat KPJ untuk Transportasi Umum Gratis
Setelah memiliki KPJ, pekerja dapat mendaftar untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG). KLG inilah yang nantinya digunakan sebagai akses untuk menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta sesuai Pergub 33/2025. Program ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam meringankan beban hidup dan meningkatkan mobilitas pekerja.
Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera daftarkan diri untuk membuat KPJ dan dapatkan manfaat transportasi umum gratis di Jakarta. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan ikuti alur pendaftaran dengan benar untuk proses yang lancar.
Artikel Terkait
Langit Merah di Pandeglang Hebohkan Warga, BMKG: Cuma Fenomena Biasa
Arus Mudik Natal di Tol Cipali Landai, Volume Kendaraannya Turun 17 Persen
Bupati Bekasi Tersangka Suap, Wakil Bupati Diangkat Jadi Plt
Minggu, 21 Desember 2025: Umat Islam Indonesia Sambut Awal Rajab 1447 H