Calon pemohon juga harus mengunduh formulir pengajuan melalui link: bit.ly/formatkpj. Formulir yang telah diisi lengkap beserta dokumen pendukung kemudian dikirim via email ke [email protected] dengan menyalin (CC) ke [email protected].
Tahapan dan Prosedur Pengajuan KPJ
Proses pengurusan Kartu Pekerja Jakarta meliputi beberapa langkah berikut:
- Pendaftaran
Lakukan pendaftaran di Disnakertrans DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja setempat. - Verifikasi Data
Disnakertrans akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. - Pembukaan Rekening Bank DKI
Setelah verifikasi selesai, buka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. - Pengambilan Kartu
KPJ akan dibagikan di lokasi yang telah ditentukan oleh Disnakertrans dan Bank DKI.
Manfaat KPJ untuk Transportasi Umum Gratis
Setelah memiliki KPJ, pekerja dapat mendaftar untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG). KLG inilah yang nantinya digunakan sebagai akses untuk menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta sesuai Pergub 33/2025. Program ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam meringankan beban hidup dan meningkatkan mobilitas pekerja.
Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera daftarkan diri untuk membuat KPJ dan dapatkan manfaat transportasi umum gratis di Jakarta. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan ikuti alur pendaftaran dengan benar untuk proses yang lancar.
Artikel Terkait
Soeripto, Pendiri PKS dan Tokoh Intelijen, Meninggal Dunia pada Usia 89 Tahun
Menteri & Sultan HB X Apresiasi Pendidikan Karakter di SRMA Sleman, Ini Hasilnya
BNN Musnahkan Ladang Ganja 69 Ton di Aceh Utara: 6 Lokasi dan 97 Ribu Batang Digagalkan
Pria Prancis Temukan Harta Karun Emas Senilai Rp 12 Miliar di Kebun Sendiri