Cara Daftar dan Buat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk Dapatkan Transportasi Umum Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan transportasi umum gratis bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Dengan memiliki KPJ, pekerja berhak mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tanpa dipungut biaya.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program dari Pemprov DKI Jakarta yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kartu ini memberikan akses kepada berbagai keringanan biaya, termasuk transportasi, pangan, dan pendidikan untuk anak pekerja. KPJ dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI.
Syarat dan Dokumen Pembuatan KPJ
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar KPJ:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi slip gaji terbaru
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Artikel Terkait
Soeripto, Pendiri PKS dan Tokoh Intelijen, Meninggal Dunia pada Usia 89 Tahun
Menteri & Sultan HB X Apresiasi Pendidikan Karakter di SRMA Sleman, Ini Hasilnya
BNN Musnahkan Ladang Ganja 69 Ton di Aceh Utara: 6 Lokasi dan 97 Ribu Batang Digagalkan
Pria Prancis Temukan Harta Karun Emas Senilai Rp 12 Miliar di Kebun Sendiri