MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melakukan penyelidikan terkait penerbitan izin tambang dan eksploitasi Nikel di Gugus Pulau Raja Ampat untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.
Desakan itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, merespons polemik eksploitasi tambang Nikel di Raja Ampat.
"Siaga 98 meminta KPK segera melakukan penyelidikan apakah penerbitan izin tambang dan eksploitasi Nikel di gugus Pulau Raja Ampat terdapat peristiwa tindak pidana korupsi," kata Hasanuddin kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.
Sebab kata Hasanuddin, penambangan di pulau-pulau kecil menyimpangi UU 1/2014 Perubahan atas UU 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dan dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menguatkan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
"Izin tambang tidak berdiri sendiri, tidak hanya dengan dalih potensi Nikelnya, sehingga izin diterbitkan, harus juga dilihat dari sisi lain, baik lingkungan, tata ruang dan peraturan lainnya. Kami berharap KPK segera membentuk tim untuk segera melakukan penyelidikan," pungkas Hasanuddin.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Prabowo Anut Politik Akomodatif
Tom Lembong dan Hasto Korban Proses Hukum sebagai Pesanan
Puji Cara Prabowo Perlakukan Tom Lembong & Hasto, Arief Singgung Kriminalisasi ala Jokowi
Tom Lembong Merasa Dipulihkan Kehormatan Sebagai Warga Negara