Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Ini Harapan Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait kasus korupsi. Penangkapan ini menjadikan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi.
Keprihatinan KPK atas Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. "Ini adalah keprihatinan bagi kami, pertama, sudah empat kali ya ada empat gubernur yang ditangani terkait tindak pidana korupsi dengan yang ini ya," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK Berharap Kasus Korupsi di Riau Segera Berhenti
KPK berharap tidak ada lagi pejabat di Riau yang akan terjerat kasus korupsi. "Perkaranya berbeda-beda tapi berulang seperti itu, dengan perkara yang berbeda-beda. Kita berharap setop," tambah Asep Guntur.
Kondisi APBD Riau yang Defisit
Asep juga mengingatkan kondisi APBD Provinsi Riau yang sedang defisit. KPK meminta para kepala daerah membangun wilayahnya dengan benar dan tidak membebani staf.
Daftar Gubernur Riau yang Pernah Terjerat Korupsi
Abdul Wahid menambah daftar Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, tiga Gubernur Riau yang tersangkut kasus korupsi adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Detail Kasus Pemerasan yang menjerat Abdul Wahid
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Barang Bukti yang Diamankan KPK
Dalam penggeledahan, KPK mengamankan mata uang asing berupa pound sterling hingga US dolar dari rumah Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan.
Pasal yang Dijeratkan
Para tersangka dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak