Api cemburu diduga menjadi pemicu utama dalam kasus pembunuhan yang menimpa DA, cucu dari pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori. Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi lengkapnya. Pelakunya adalah suami siri korban, FTJ, yang nekat menghabisi nyawa istrinya usai melihatnya bersama pria lain.
Hubungan keduanya sebenarnya sudah mulai merenggang sejak Oktober tahun lalu. Namun, puncaknya terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026. Saat itu, FTJ melihat DA sedang berjalan bersama seorang pria di sebuah acara Bazar Ramadan.
“Pada 20 Maret, pelaku melihat korban sedang jalan bersama pria lain di sebuah acara Bazar Ramadan. Sempat terjadi keributan di sana sebelum akhirnya mereka berpisah,” jelas AKP Fechy J. Ataupah, Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/3).
Keributan di bazar itu ternyata bukan akhir. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, FTJ mendatangi indekos DA di Bambu Apus, Cipayung. Dan di sana, ia kembali mendapati korban berduaan dengan pria yang sama. DA pun mengusirnya, meminta FTJ pulang ke indekosnya sendiri.
Pelaku sempat menurut. Ia pulang dan merenung. Tapi emosi rupanya tak bisa dibendung. FTJ memutuskan untuk kembali lagi ke tempat DA.
Pertengkaran hebat pun tak terelakkan. Dalam amarahnya, FTJ mencekik DA. Karena korban memberontak, pelaku kemudian mengambil pisau dan menyayat leher DA hingga tewas. Menariknya, dari pemeriksaan polisi, pisau itu diduga sudah dibawa dari rumah pelaku.
“Pisau berdasarkan keterangan pelaku yang kami periksa tadi malam, diakui memang dibawa dari rumahnya. Terkait dugaan perencanaan (pembunuhan berencana), masih kami dalami lagi,” tambah Fechy.
Ilustrasi pembunuhan. Medcom
Usai beraksi, FTJ langsung kabur. Ia melarikan diri ke Bogor, lalu ke Sukabumi. Di Sukabumi, niat untuk bunuh diri sempat terlintas di kepalanya.
Tapi niat itu diurungkan. Alih-alih, ia memilih melanjutkan pelarian ke Sumatra. Menurut Fechy, pelaku sama sekali tidak punya kenalan atau tujuan di sana. “Kalau Sumatra enggak ada kenalan, random. Dia berusaha menjauh dari TKP,” katanya.
Pelariannya ternyata tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap FTJ di dalam sebuah bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di kilometer 68. Penangkapan terjadi pada 21 Maret 2026, sekitar pukul 12.49 WIB.
Kini, pria berkebangsaan Irak itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Ancaman hukumannya? Cukup berat.
“Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Fechy.
Artikel Terkait
Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Ring Tinju dan Skatepark untuk Cegah Tawuran Remaja
IPDN Bekali Calon Birokrat dengan Pembekalan Antikorupsi Jelang Wisuda 2026
Trump Klaim Serangan Balasan ke Iran Berhasil Hancurkan Kapal Tanker di Selat Hormuz
Surat Wasiat Epstein Terungkap Tujuh Tahun Setelah Kematiannya di Penjara