Muhammad Ardian Dituntut 19 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana terhadap Pacar
Muhammad Ardian menghadapi tuntutan hukuman penjara 19 tahun oleh jaksa. Tuntutan ini terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Windi Destiani, yang diduga karena perselingkuhan.
Kronologi dan Tuntutan Hukum
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang pada Rabu, 5 November 2025, jaksa menuntut pidana penjara selama 19 tahun terhadap Muhammad Ardian. Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Pasal yang Dijerat dan Jadwal Sidang
Jaksa menjerat Ardian dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sidang untuk menjatuhkan vonis terhadap Ardian telah dijadwalkan pada 20 November mendatang.
Artikel Terkait
Ironi Sang Bupati: Pujian Ayah Berbalut Status Tersangka KPK
Singapura Perketat Pintu: 41.800 Pelancong Tertolak, Aturan Baru Siap Berlaku 2026
Hanukkah Berdarah di Bondi: Kisah Pilu Penyintas Holokaus dan Aksi Heroik yang Berakhir Tragis
Kapolri Turun ke Stasiun Tawang, Pastikan Arahan Presiden Soal Mudik Nataru Terwujud