Muhammad Ardian Dituntut 19 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana terhadap Pacar
Muhammad Ardian menghadapi tuntutan hukuman penjara 19 tahun oleh jaksa. Tuntutan ini terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Windi Destiani, yang diduga karena perselingkuhan.
Kronologi dan Tuntutan Hukum
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang pada Rabu, 5 November 2025, jaksa menuntut pidana penjara selama 19 tahun terhadap Muhammad Ardian. Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Pasal yang Dijerat dan Jadwal Sidang
Jaksa menjerat Ardian dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sidang untuk menjatuhkan vonis terhadap Ardian telah dijadwalkan pada 20 November mendatang.
Latar Belakang Hubungan dan Motif
Hubungan antara Ardian dan Windi Destiani telah berlangsung sejak Maret 2023. Menurut dakwaan jaksa, motif pembunuhan diduga kuat karena Ardian meyakini bahwa Windi memiliki pacar lain.
Rencana Pembunuhan di Puncak
Rencana pembunuhan ini disebutkan mulai disusun Ardian pada 25 April 2025. Ia berencana menggunakan pisau cutter dan melakukan aksinya saat mereka berdua menginap di kawasan Puncak, Bogor.
Penolakan Windi dan Gagalnya Rencana Awal
Pada 26 April 2025, Ardian mengajak Windi untuk pergi ke Puncak. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena Windi memilih untuk menonton sebuah acara di Bekasi.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Tegaskan Penonaktifan PBI JKN Adalah Kewenangan Kemensos
Mantan Stafsus Nadiem Buka Suara Soal Gaji Fantastis Konsultan dan IQ-nya di Sidang Korupsi Chromebook
Indonesia Tegaskan Partisipasi dalam Dewan Perdamaian Trump Bersifat Sementara
Perjanjian Nuklir New START Berakhir, Dunia Hadapi Vakum Pengendalian Senjata