Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Magelang, Jawa Tengah - Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk pemilik lahan dan pemodal operasi penambangan.
Profil Tersangka Tambang Pasir Ilegal Merapi
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengonfirmasi identitas ketiga tersangka:
AP - Berperan sebagai pemodal, pemilik dua excavator, dan penerima keuntungan dari penjualan pasir.
WW - Bertindak sebagai pemodal sekaligus pemilik empat excavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, serta menerima keuntungan penjualan.
DA - Berstatus sebagai pemilik lahan depo dan pemilik armada depo, yang juga menerima keuntungan dari penjualan pasir di depo.
Artikel Terkait
Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Terbakar Saat Pimpin Sidang Korupsi
Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tanah Abang, Beri Janji ke Warga soal MBG
4 Gubernur Riau Terjerat Korupsi, Termasuk Abdul Wahid, KPK Prihatin
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hanyut di Sungai Singorojo Kendal: 3 Tewas, 3 Hilang