Kerugian Negara Capai Rp 3 Triliun
Operasi penggerebekan yang dilakukan Bareskrim di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, berhasil mengungkap 39 depo penampungan dari 36 titik tambang ilegal. Nilai transaksi yang beredar mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.
"Uang sebesar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," tegas Brigjen Moh Irhamni.
Diduga kuat aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Merapi ini telah berlangsung sekitar 2 tahun dengan volume material mencapai 21 juta meter kubik.
Dampak Kerugian Negara dan Lingkungan
Praktik tambang ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Pemerintah kehilangan potensi pendapatan pajak dan kewajiban finansial lainnya yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan di Provinsi Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang.
Kasus tambang pasir ilegal di Merapi ini menjadi perhatian serius mengingat dampak lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkannya.
Artikel Terkait
Pesawat Militer Kolombia Jatuh di Perbatasan, Puluhan Tewas
Nintendo Switch 2 Didesain dengan Baterai Mudah Diganti, Respons Aturan Uni Eropa
Jadwal Salat Makassar 24 Maret 2026: Subuh 04.51 WITA, Isya 19.23 WITA
Pengelola Terapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area KM 52B untuk Antisipasi Macet Jakarta-Cikampek