Kerugian Negara Capai Rp 3 Triliun
Operasi penggerebekan yang dilakukan Bareskrim di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, berhasil mengungkap 39 depo penampungan dari 36 titik tambang ilegal. Nilai transaksi yang beredar mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.
"Uang sebesar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," tegas Brigjen Moh Irhamni.
Diduga kuat aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Merapi ini telah berlangsung sekitar 2 tahun dengan volume material mencapai 21 juta meter kubik.
Dampak Kerugian Negara dan Lingkungan
Praktik tambang ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Pemerintah kehilangan potensi pendapatan pajak dan kewajiban finansial lainnya yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan di Provinsi Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang.
Kasus tambang pasir ilegal di Merapi ini menjadi perhatian serius mengingat dampak lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkannya.
Artikel Terkait
Lebih dari 72 Ribu Jiwa Terjebak Isolasi di Dataran Tinggi Gayo
KPK Tahan Tiga Jaksa di Kalsel Terkait Dugaan Pemerasan
Sekolah Pengungsian di Gaza Diserang, Lima Warga Sipil Tewas
Ketua KPU Tanjungbalai Tersangkut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar