Kerugian Negara Capai Rp 3 Triliun
Operasi penggerebekan yang dilakukan Bareskrim di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, berhasil mengungkap 39 depo penampungan dari 36 titik tambang ilegal. Nilai transaksi yang beredar mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.
"Uang sebesar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," tegas Brigjen Moh Irhamni.
Diduga kuat aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Merapi ini telah berlangsung sekitar 2 tahun dengan volume material mencapai 21 juta meter kubik.
Dampak Kerugian Negara dan Lingkungan
Praktik tambang ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Pemerintah kehilangan potensi pendapatan pajak dan kewajiban finansial lainnya yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan di Provinsi Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang.
Kasus tambang pasir ilegal di Merapi ini menjadi perhatian serius mengingat dampak lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkannya.
Artikel Terkait
Delapan Ruas Utama Jakarta Siap Dialihkan Sambut PM Australia
Kemenimipas Siapkan 2.460 Titik Kerja Sosial Gantikan Jeruji Besi
BRI Pacu UMKM Naik Kelas Lewat Program Klaster Usaha
Trump Kritik Ekspresi Wartawati Saat Ditanya Soal Kasus Epstein