RUU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina: Isi, Pelaku, dan Kontroversi yang Mengancam Perdamaian

- Selasa, 04 November 2025 | 08:20 WIB
RUU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina: Isi, Pelaku, dan Kontroversi yang Mengancam Perdamaian

RUU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina: Isi, Pelaku, dan Kontroversi

Parlemen Israel sedang membahas sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) hukuman mati yang ditargetkan secara khusus kepada tahanan Palestina. RUU yang telah masuk ke tahap pembahasan sidang parlemen ini mengusulkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel.

Partai Jewish Power Pengusul RUU Hukuman Mati

RUU kontroversial ini diusulkan oleh Partai Jewish Power pimpinan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir. Aturan ini dirancang untuk memberi wewenang kepada pengadilan Israel menjatuhkan hukuman mati pada warga Palestina yang dihukum karena pembunuhan dengan motif "nasionalistis". Perlu dicatat, undang-undang ini tidak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Dukungan dan Perkembangan Terkini RUU

RUU hukuman mati ini telah lama dipromosikan partai-partai sayap kanan Israel. Namun, pembahasan kini mendapatkan momentum setelah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberikan lampu hijau. Menurut Gal Hirsch, Koordinator Tahanan dan Orang Hilang, keberatan keamanan sebelumnya yang ditakutkan dapat membahayakan tawanan Israel dinyatakan sudah "tidak relevan" setelah pembebasan sandera.

Pernyataan Para Pihak Terkait

Ben Gvir secara terbuka berterima kasih kepada Netanyahu atas dukungannya dan menegaskan bahwa setiap "teroris" pembunuh harus tahu bahwa hukuman mati menantinya. Di sisi berseberangan, Pusat Advokasi Tahanan Palestina mengecam RUU ini sebagai "kejahatan perang" dan memperingatkan bahwa tindakan ini akan menyeret kawasan ke dalam siklus kekacauan baru yang tidak terprediksi.

Komentar