Menanggapi beragam wacana publik pasca-putusan, Muzammil menyatakan hal tersebut merupakan dinamika normal dalam negara demokrasi. "Adanya wacana publik dan berbagai pendapat adalah hal yang biasa dalam demokrasi kita," tutupnya.
Isi Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan di DPR
MK telah mengabulkan gugatan yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR, mulai dari keanggotaan hingga tingkat pimpinan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Kamis (30/10).
Perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. MK menegaskan bahwa setiap AKD termasuk Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga harus memastikan adanya keterwakilan perempuan.
Artikel Terkait
Presiden Palestina Peringatkan Bahaya Proyek Israel Raya dan Desak Konferensi Perdamaian
Pengunjung Tak Surutkan Niat, Monas Ramai Meski Gerimis di Akhir Libur Lebaran
Seluruh Fasilitas Kesehatan di Tambrauw Ditutup Sementara Pasca Penyerangan Tenaga Medis
Kapolri Pantau Destinasi Wisata dan Siapkan Arus Balik Lebaran 2026 dari Command Center Bali