Menanggapi beragam wacana publik pasca-putusan, Muzammil menyatakan hal tersebut merupakan dinamika normal dalam negara demokrasi. "Adanya wacana publik dan berbagai pendapat adalah hal yang biasa dalam demokrasi kita," tutupnya.
Isi Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan di DPR
MK telah mengabulkan gugatan yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR, mulai dari keanggotaan hingga tingkat pimpinan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Kamis (30/10).
Perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. MK menegaskan bahwa setiap AKD—termasuk Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga—harus memastikan adanya keterwakilan perempuan.
Artikel Terkait
Sinergi PPP dan Parmusi Diperkuat, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: 10 Orang Diamankan, Uang Disita
Produk UMKM Warga Binaan NTT Meriahkan Festival, Didukung MoU Kemenkumham
KPK Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina 2009-2015: Kerugian Negara Dikhawatirkan Besar