Menanggapi beragam wacana publik pasca-putusan, Muzammil menyatakan hal tersebut merupakan dinamika normal dalam negara demokrasi. "Adanya wacana publik dan berbagai pendapat adalah hal yang biasa dalam demokrasi kita," tutupnya.
Isi Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan di DPR
MK telah mengabulkan gugatan yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR, mulai dari keanggotaan hingga tingkat pimpinan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Kamis (30/10).
Perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. MK menegaskan bahwa setiap AKD termasuk Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga harus memastikan adanya keterwakilan perempuan.
Artikel Terkait
Tiga Kabupaten di Aceh Masih Berstatus Tanggap Darurat Meski Fase Pemulihan Sudah Dimulai
Setelah Dengar Janji Prabowo, MUI Balik Arah Dukung Indonesia Masuk Dewan Perdamaian
Jembatan Baru di Sri Meranti: Dari Kayu Lapuk Jadi Beton Kokoh untuk 250 Keluarga
200 Kg Ganja Digagalkan di Langkat, Tiga Kurir Diamankan