Perceraian Raisa dan Hamish: Sidang Kedua, Hamish Daud Absen dan Berisiko Putusan Verstek
Proses perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud kembali berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang kedua yang digelar pada Senin, 17 November 2025, kembali diwarnai ketidakhadiran aktor Hamish Daud.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menyatakan bahwa ketidakhadiran berulang Hamish Daud sebagai pihak tergugat berpotensi besar mengakibatkan putusan verstek. Agenda sidang kedua ini masih berupa pemanggilan para pihak, namun sama seperti sidang pertama, kedua mempelai memilih tidak hadir secara langsung.
Raisa diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukumnya, sementara Hamish Daud tidak hadir dan juga tidak mengirimkan perwakilan pengacara. Putra Lubis menjelaskan situasi ini usai sidang, menegaskan bahwa ketidakhadiran tergugat memiliki konsekuensi hukum serius.
Apa Itu Putusan Verstek dalam Proses Perceraian?
Putusan verstek merupakan keputusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa kehadiran pihak tergugat setelah dipanggil secara resmi. Dalam kasus perceraian Raisa dan Hamish, jika kondisi ini berlanjut hingga proses pembuktian, gugatan cerai Raisa berpotensi dikabulkan seluruhnya tanpa adanya pembelaan dari pihak Hamish Daud.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Buka Hasil Tes Psikologi, Klaim Bebas dari Tuduhan NPD
Doktif Beri Ultimatum: Richard Lee Diminta Bertobat dan Bayar Pajak Rolls-Royce
Firdaus Oiwobo Buka Suara: Saya Pernah Bakar Rumah Orang di Cengkareng
Inara Rusli Ungkap Rasa Mual Dengar Pernyataan Cinta Fahmi untuk Dua Wanita