Klaim Santunan Hingga Rp 50 Juta bagi Korban Pohon Tumbang
Distamhut DKI Jakarta juga memiliki program klaim santunan bagi masyarakat yang terdampak. Besaran santunan mencapai maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Masyarakat dapat mengajukan klaim melalui email ke [email protected] atau dengan datang langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Posko Khusus Siaga Tangani Pohon Tumbang
Untuk memastikan respons yang cepat, posko penanganan pohon tumbang telah disiagakan di tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi. Petugas lapangan siap merespons setiap laporan dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga, terutama di puncak musim hujan.
Dengan serangkaian langkah ini, Distamhut DKI Jakarta berkomitmen penuh untuk meningkatkan pengawasan, perawatan, dan keselamatan pohon di seluruh wilayah Ibu Kota.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jakarta hingga 10 November 2025, Ini Langkah Antisipasi Pemprov DKI
Prabowo Subianto Ungkap Bahaya Serakahnomics di Forum APEC
Rahayu Saraswati Kembali ke DPR, Fraksi Gerindra Segera Lakukan Prosedur Ini
Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 di Cikande Ditargetkan Selesai Pekan Depan