Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.
Pemeriksaan Kuncoro Wibowo dilaksanakan pada hari Jumat (31/10/2025) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Tidak hanya Kuncoro, penyidik KPK juga mendengarkan keterangan dari saksi lain, yaitu Richard Cahyanto, yang menjabat sebagai General Manager PT Primalayan Teknologi Persada.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi lokasi pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin," jelas Budi kepada para wartawan.
Kedua orang yang diperiksa ini bukanlah nama baru dalam kasus korupsi bansos ini. Baik Muhammad Kuncoro Wibowo maupun Richard Cahyanto telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Kuncoro sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara, sementara Richard Cahyanto menerima vonis 5 tahun penjara.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mendalami pengetahuan dan keterangan kedua saksi. Penyidik juga berusaha mengungkap lebih jelas peran-peran dari para tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi bansos Kemensos tersebut.
Artikel Terkait
MK Batalkan Ancaman Pidana Langsung untuk Pelanggaran Hak Cipta, Ariel hingga Raisa Menang
Streamer Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda, Ancaman Hukumannya Capai 10 Tahun Penjara
Duka di Bondi, Serangan di Pasifik, dan Vonis Liverpool: Rentetan Peristiwa yang Mengguncang Dunia
Polisi Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, 361 Pasien Jadi Korban