Polda Jawa Barat akhirnya mengambil langkah tegas. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai streamer dan youtuber Resbob, kini resmi berstatus tersangka. Kasusnya? Ujaran kebencian yang bermuara pada penghinaan terhadap Suku Sunda. Ancaman buatnya tak main-main: hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung dari Mapolda Jabar. Menurut Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, pihaknya sudah mengantongi bukti awal yang cukup sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
"Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka,"
kata Irjen Rudi, seperti dilansir dari Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Pelarian Resbob sendiri berakhir di Ungaran, Semarang. Semenjak kontroversinya meledak di media sosial, ia dikabarkan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, Solo, sebelum akhirnya diamankan di Jawa Tengah.
Saat ini, ia sudah mendekam di tahanan. Pasal yang menjeratnya pun berlapis: Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-undang ITE. Bisa dibilang, jerat hukumnya cukup kompleks.
"Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun,"
tutur Rudi lebih lanjut, mempertegas beratnya konsekuensi yang dihadapi sang konten kreator.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi