Polda Jawa Barat akhirnya mengambil langkah tegas. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai streamer dan youtuber Resbob, kini resmi berstatus tersangka. Kasusnya? Ujaran kebencian yang bermuara pada penghinaan terhadap Suku Sunda. Ancaman buatnya tak main-main: hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung dari Mapolda Jabar. Menurut Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, pihaknya sudah mengantongi bukti awal yang cukup sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
"Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka,"
kata Irjen Rudi, seperti dilansir dari Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Artikel Terkait
Trump Kerahkan Blokade Total ke Venezuela, Sebut Rezim Maduro Organisasi Teroris
UMP 2026 Jakarta Dipastikan Naik, Gubernur Janji Tak Pilih Pihak
Forum Riau Bahas Kunci Pembangunan Berkelanjutan Jelang 2026
Curhat Mantan Juru Bicara: Saat Kata-Kata Bisa Menggagalkan Kebijakan