Polda Jawa Barat akhirnya mengambil langkah tegas. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai streamer dan youtuber Resbob, kini resmi berstatus tersangka. Kasusnya? Ujaran kebencian yang bermuara pada penghinaan terhadap Suku Sunda. Ancaman buatnya tak main-main: hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung dari Mapolda Jabar. Menurut Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, pihaknya sudah mengantongi bukti awal yang cukup sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
"Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka,"
kata Irjen Rudi, seperti dilansir dari Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Artikel Terkait
Kapolri Kukuhkan Ojol Riau Sebagai Mitra Kamtibmas dan Satgas PHK
Contraflow Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek Antisipasi Puncak Arus Mudik
Wali Kota Jakarta Barat Imbau Warga Pastikan Keamanan Rumah Sebelum Mudik Lebaran 2026
Bocah 7 Tahun Terseret Arus Ditemukan Meninggal di Sungai Bendo Mongal Kediri