Rabu (17/12/2025) lalu, Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan penting. Sidang yang digelar di Jakarta Pusat itu mengabulkan sebagian gugatan dari sederet nama besar musik tanah air: Ariel NOAH, Raisa, BCL, Judika, dan Armand Maulana. Mereka mempermasalahkan pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai terlalu keras.
Inti putusannya jelas: sanksi pidana harus benar-benar jadi jalan terakhir, atau ultimum remedium. Artinya, sebelum menjerat pelaku dengan pidana penjara atau denda, upaya lain seperti sanksi administratif dan yang lebih penting, restorative justice, wajib diutamakan. Prinsipnya, damai dulu, baru ancam.
Gugatan mereka berpusat pada Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014. Pasal itu mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang melanggar hak ekonomi pencipta termasuk hak untuk mempertunjukkan suatu ciptaan secara komersial tanpa izin.
Nah, yang jadi masalah adalah ketika pasal itu menjerat pelanggaran terhadap "huruf f" Pasal 9 ayat (1), yaitu hak untuk melakukan "pertunjukan ciptaan". Menurut MK, penerapan pidana secara langsung untuk hal ini berisiko besar.
Artikel Terkait
Pengguna QRIS di Kaltim Tembus 859 Ribu, Transaksi Digital dan Uang Tunai Tumbuh Beriringan
Ambulans di RSUD Kudus Tak Dikenai Tarif Parkir Rp80 Ribu, Hanya Salah Paham
Sirkulasi Uang Tunai Tembus Rp1.370 Triliun Saat Mudik Lebaran 2026
PBB Usulkan Rencana Rp1,5 Triliun untuk Atasi Krisis Bahan Bakar di Kuba