Rabu (17/12/2025) lalu, Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan penting. Sidang yang digelar di Jakarta Pusat itu mengabulkan sebagian gugatan dari sederet nama besar musik tanah air: Ariel NOAH, Raisa, BCL, Judika, dan Armand Maulana. Mereka mempermasalahkan pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai terlalu keras.
Inti putusannya jelas: sanksi pidana harus benar-benar jadi jalan terakhir, atau ultimum remedium. Artinya, sebelum menjerat pelaku dengan pidana penjara atau denda, upaya lain seperti sanksi administratif dan yang lebih penting, restorative justice, wajib diutamakan. Prinsipnya, damai dulu, baru ancam.
Gugatan mereka berpusat pada Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014. Pasal itu mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang melanggar hak ekonomi pencipta termasuk hak untuk mempertunjukkan suatu ciptaan secara komersial tanpa izin.
Nah, yang jadi masalah adalah ketika pasal itu menjerat pelanggaran terhadap "huruf f" Pasal 9 ayat (1), yaitu hak untuk melakukan "pertunjukan ciptaan". Menurut MK, penerapan pidana secara langsung untuk hal ini berisiko besar.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyoroti dampak psikologisnya. Langsung menghadirkan ancaman pidana bisa bikin ciut nyali seniman. Rasa takut itu justru berpotensi membelenggu kreativitas dan kebebasan mereka untuk tampil di depan publik.
"Dalam konteks hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian mekanisme yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai atau tidak memberikan penyelesaian," jelas Enny.
Maka, MK pun memutuskan untuk memberi tafsir baru. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan tegas.
"Menyatakan frasa 'huruf f'... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice'," kata Suhartoyo.
Putusan ini seperti angin segar. Di satu sisi, ia tetap melindungi hak ekonomi pencipta. Namun begitu, di sisi lain, ia juga melindungi ekosistem seni dari iklim yang penuh ketakutan. Pidana bukan lagi senjata pertama, melainkan senjata terakhir yang disimpan di lemari. Prioritasnya kini adalah memperbaiki, bukan sekadar menghukum.
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Kembangkan Ekonomi Sirkular, Olah Sampah Plastik Jadi Paving Block di Balikpapan dan Madiun
Remaja di Ponorogo Selamat Dievakuasi dari Sumur Sedalam 25 Meter
Christian Eriksen Kolaps di Laga Denmark Vs Ukraina, Pertandingan Dihentikan
Kapolri Bercanda Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun, Respons Banyak Aktivis Kini Duduki Jabatan Pemerintahan