Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyoroti dampak psikologisnya. Langsung menghadirkan ancaman pidana bisa bikin ciut nyali seniman. Rasa takut itu justru berpotensi membelenggu kreativitas dan kebebasan mereka untuk tampil di depan publik.
Maka, MK pun memutuskan untuk memberi tafsir baru. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan tegas.
Putusan ini seperti angin segar. Di satu sisi, ia tetap melindungi hak ekonomi pencipta. Namun begitu, di sisi lain, ia juga melindungi ekosistem seni dari iklim yang penuh ketakutan. Pidana bukan lagi senjata pertama, melainkan senjata terakhir yang disimpan di lemari. Prioritasnya kini adalah memperbaiki, bukan sekadar menghukum.
Artikel Terkait
Trump Perluas Larangan Perjalanan, 39 Negara Kini Terdampak
Gus Ipul Usulkan Bantuan Hidup Harian Rp 10.000 untuk Korban Bencana Sumatera
Sultan Dukung Sawit untuk BBM, Tapi Ingatkan Jaga Keseimbangan Alam Papua
Anies Desak Pemerintah Percepat Bantuan, Korban Tewas Banjir-Longsor Sumatera Tembus 1.059 Jiwa