Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyoroti dampak psikologisnya. Langsung menghadirkan ancaman pidana bisa bikin ciut nyali seniman. Rasa takut itu justru berpotensi membelenggu kreativitas dan kebebasan mereka untuk tampil di depan publik.
Maka, MK pun memutuskan untuk memberi tafsir baru. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan tegas.
Putusan ini seperti angin segar. Di satu sisi, ia tetap melindungi hak ekonomi pencipta. Namun begitu, di sisi lain, ia juga melindungi ekosistem seni dari iklim yang penuh ketakutan. Pidana bukan lagi senjata pertama, melainkan senjata terakhir yang disimpan di lemari. Prioritasnya kini adalah memperbaiki, bukan sekadar menghukum.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Polandia dan Denmark Lolos ke Final Play-Off Kualifikasi Piala Dunia 2026
BMKG Peringatkan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Spesifikasi vivo X300 Ultra Bocor: Snapdragon 8 Elite dan Kamera Ganda 200MP