Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyoroti dampak psikologisnya. Langsung menghadirkan ancaman pidana bisa bikin ciut nyali seniman. Rasa takut itu justru berpotensi membelenggu kreativitas dan kebebasan mereka untuk tampil di depan publik.
Maka, MK pun memutuskan untuk memberi tafsir baru. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan tegas.
Putusan ini seperti angin segar. Di satu sisi, ia tetap melindungi hak ekonomi pencipta. Namun begitu, di sisi lain, ia juga melindungi ekosistem seni dari iklim yang penuh ketakutan. Pidana bukan lagi senjata pertama, melainkan senjata terakhir yang disimpan di lemari. Prioritasnya kini adalah memperbaiki, bukan sekadar menghukum.
Artikel Terkait
Petugas Satpol PP Kebumen Tewas Dibacok Saat Evakuasi Warga Gangguan Jiwa
Diplomasi Megawati di Balik Kemenangan NU-Muhammadiyah di Ajang Bergengsi Abu Dhabi
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Pulau Saringi NTB Dini Hari
Pesta Miras Berujung Petaka: Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir di Minut