Perdagangan Daging Anjing di Bantul Viral, Sri Sultan Siapkan Aturan Larangan
Video perdagangan anjing untuk konsumsi di Bantul menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan aturan khusus untuk melarang peredaran daging anjing.
Aturan Baru untuk Larangan Perdagangan Daging Anjing
Meskipun Pemda DIY telah memiliki Surat Edaran Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran Daging Anjing, Sultan menegaskan bahwa aturan ini belum cukup. Rencananya, aturan baru yang lebih kuat akan segera disusun untuk benar-benar melarang perdagangan olahan daging anjing di seluruh wilayah DIY.
"Kita akan bicara dengan kabupaten/kota karena ini perlu ditingkatkan menjadi SK Gubernur," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja.
Artikel Terkait
Juara Dunia MotoGP Joan Mir Prediksi Veda Ega Pratama Bisa Kompetitif di Moto3 2026
Inter Miami Tak Akan Rotasi Messi Jelang Piala Dunia 2026
Trump Klaim Selat Hormuz Segera Dibuka, Dikendalikan Bersama AS-Iran
Kemhan dan TNI Efisiensi Penggunaan BBM untuk Alutsista dan Kendaraan Dinas