Perdagangan Daging Anjing di Bantul Viral, Sri Sultan Siapkan Aturan Larangan
Video perdagangan anjing untuk konsumsi di Bantul menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan aturan khusus untuk melarang peredaran daging anjing.
Aturan Baru untuk Larangan Perdagangan Daging Anjing
Meskipun Pemda DIY telah memiliki Surat Edaran Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran Daging Anjing, Sultan menegaskan bahwa aturan ini belum cukup. Rencananya, aturan baru yang lebih kuat akan segera disusun untuk benar-benar melarang perdagangan olahan daging anjing di seluruh wilayah DIY.
"Kita akan bicara dengan kabupaten/kota karena ini perlu ditingkatkan menjadi SK Gubernur," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kemacetan Parah Cengkareng Akhirnya Terurai: Truk Mogok di Kosambi Tangerang Berhasil Dievakuasi
Perkelahian Pelajar di Nias Selatan Tewaskan 1 Siswa SMKN 1 Pulau-Pulau Batu: Kronologi dan Fakta
Polres Rohul Gelar Jumat Curhat & Bagi Bansos, Langsung Tangani Keluhan Warga
Tanggul Jebol di Tangerang Selatan Picu Banjir, Perumahan Pondok Kacang Prima Terendam