Perdagangan Daging Anjing di Bantul Viral, Sri Sultan Siapkan Aturan Larangan
Video perdagangan anjing untuk konsumsi di Bantul menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan aturan khusus untuk melarang peredaran daging anjing.
Aturan Baru untuk Larangan Perdagangan Daging Anjing
Meskipun Pemda DIY telah memiliki Surat Edaran Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran Daging Anjing, Sultan menegaskan bahwa aturan ini belum cukup. Rencananya, aturan baru yang lebih kuat akan segera disusun untuk benar-benar melarang perdagangan olahan daging anjing di seluruh wilayah DIY.
"Kita akan bicara dengan kabupaten/kota karena ini perlu ditingkatkan menjadi SK Gubernur," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Tokoh Oposisi, Sjafrie Singgung Kebocoran Rp 5.777 Triliun
Penyidik Riau Gali Ruh Hukum Baru dalam Forum Kolaboratif
Kaesang Pangarep Siap Peras Darah Demi Kemenangan PSI di 2029
Ma Dong-seok dan Lisa BLACKPINK Bikin Heboh, Syuting Film di Jakarta Libatkan Rekayasa Lalu Lintas