Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menyambut baik rencana ini. Pihaknya berkomitmen untuk segera membahas dan menyusun peraturan daerah yang melarang perdagangan daging anjing.
"Kita akan ajukan perda dan diskusi dengan DPRD. Sementara itu, penjualan daging anjing akan kita larang sambil menunggu aturan lebih lanjut," tegas Aris.
Fakta Perdagangan Daging Anjing di Bambanglipuro
Berdasarkan investigasi, terdapat lima warung yang menjual olahan daging anjing di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. Kapolsek Bambanglipuro AKP I Nengah Jeffry mengonfirmasi bahwa polisi telah memeriksa lokasi namun tidak menemukan praktik seperti dalam video viral.
Jeffry menjelaskan bahwa saat ini polisi belum dapat menindak para penjual karena belum ada regulasi yang secara khusus melarang konsumsi daging anjing. Tindakan yang dapat dilakukan sejauh ini terbatas pada pemberian imbauan kepada masyarakat.
Kekosongan hukum ini yang mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat aturan yang jelas mengenai larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di DIY.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Tokoh Oposisi, Sjafrie Singgung Kebocoran Rp 5.777 Triliun
Penyidik Riau Gali Ruh Hukum Baru dalam Forum Kolaboratif
Kaesang Pangarep Siap Peras Darah Demi Kemenangan PSI di 2029
Ma Dong-seok dan Lisa BLACKPINK Bikin Heboh, Syuting Film di Jakarta Libatkan Rekayasa Lalu Lintas