Di Mapolda Riau, Sabtu lalu, suasana tampak berbeda. Ruangan dipenuhi ratusan penyidik yang berkumpul bukan untuk rapat biasa, melainkan sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang cukup penting. Tujuannya jelas: menyamakan persepsi soal implementasi dua undang-undang baru, KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Forum ini digelar agar para penyidik tak sekadar hafal pasal, tapi benar-benar menyelami "ruh" dari perubahan hukum besar ini.
Acara dibuka langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Di sampingnya, hadir Wakapolda Brigjen Pol Hengki Haryadi, Irwasda, Kabid Humas, dan segenap pejabat utama. Namun yang menarik, forum ini menghadirkan narasumber yang benar-benar mengerti akar rumput perubahan hukum tersebut: Prof. Harkristuti Harkrisnowo, guru besar dan pakar hukum pidana yang juga salah satu tokoh kunci perumus KUHP nasional.
Tak hanya beliau, dunia peradilan juga diwakili oleh sejumlah tokoh penting. Sebut saja Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, YM Dr. Primharyadi, dan Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi. Kehadiran mereka menunjukkan betapa seriusnya langkah kolaborasi ini.
Dalam sambutannya, Kapolda Herry Heryawan langsung menekankan bahwa ini bukan sekadar ganti buku aturan. Menurutnya, Indonesia sedang melakukan lompatan besar: meninggalkan warisan hukum kolonial menuju sistem hukum nasional yang modern dan konstitusional. Sebuah restrukturisasi paradigma, begitu istilah yang ia gunakan.
"Kita sedang bertransformasi menuju hukum pidana yang dikonstruksikan berdasarkan nilai-nilai konstitusional dan perkembangan ilmu hukum modern. Pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru ini menjadi penentu keberhasilan implementasinya di lapangan,"
Ucap Herry di hadapan para penyidik. Gayanya lebih mirip seorang pengajar ketimbang panglima. Bahkan ia mengutip teori dialektika Hegel, tentang perlunya dialog antara tesa dan antitesa untuk mencapai sintesa yang relevan. Poinnya, ia ingin anak buahnya tak terjebak pada pemahaman tekstual semata.
Di sisi lain, ada penekanan kuat pada pergeseran peran negara. Hukum pidana, kata Kapolda, tak lagi boleh dilihat sebagai alat pemaksaan ultimum remedium semata. Ia harus menjadi instrumen yang lebih humanis. Asas proporsionalitas kini memegang peran sentral sebagai penyeimbang kekuasaan negara.
"Perubahan ini berdampak langsung pada bangunan dogmatik dan praktik penegakan hukum. Kita bergerak menuju sistem yang lebih humanis, di mana asas proporsionalitas menjadi pembatas kekuasaan negara agar hak-hak warga negara tetap terjaga,"
tegasnya. Ia berulang kali menyebut filosofi rehabilitasi dan keadilan restoratif sebagai kompas baru.
Menutup arahan, Herry berpesan agar forum ini dimaknai sebagai ikhtiar kolektif. Ia minta partisipasi aktif. Perbedaan pandangan, katanya, justru harus direfleksikan dalam praktik sehari-hari demi terciptanya keadilan yang nyata.
"Maknailah forum ini sebagai ikhtiar kolektif kita merawat rasionalitas hukum. Saya minta partisipasi aktif dari rekan-rekan penyidik agar perbedaan pandangan dalam diskusi ini dapat direfleksikan dalam praktik tugas sehari-hari demi terciptanya keadilan dan keteraturan sosial,"
pungkasnya.
Setelah arahan Kapolda, acara pun berlanjut. Prof. Harkristuti mendapat giliran pertama memberikan materi mendalam. Rencananya, diskusi interaktif akan menyusul, ditutup dengan pemberian plakat penghargaan. Para penyidik tampak menyimak. Perjalanan panjang memahami "ruh" hukum baru itu baru saja dimulai.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi