Maling Motor Residivis Bogor Tak Kapok, Langsung Beraksi Usai Bebas Penjara
Polisi mengungkap aksi maling motor yang dilakukan oleh residivis di wilayah Bogor, Jawa Barat. Pelaku bernama Tedi Setiadi tercatat baru satu minggu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan sebelum kembali melakukan tindak kriminal pencurian sepeda motor.
Profil Pelaku dan Modus Kejahatan
Tedi Setiadi merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebelumnya, pelaku telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun di Lapas Cikarang, Bekasi, untuk kasus yang serupa. Bersama rekannya, Rizky, Tedi kembali beraksi di beberapa lokasi berbeda di daerah Bogor.
Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor
Penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan kasus pencurian motor yang melibatkan pelaku lain bernama Doly. Melalui kerjasama antara Polsek Cileungsi dan Polsek Jonggol, polisi berhasil mengamankan Tedi dan Rizky yang merupakan rekan sepermainan Doly dalam aksi pencurian motor.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam operasi penangkapan ini, kepolisian berhasil menyita dua unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak kejahatan curanmor. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Cileungsi bersama dengan kedua pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Investigasi Lanjutan
Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cileungsi. Polisi juga sedang melakukan proses identifikasi dan pendatangan kepada korban untuk memastikan kepemilikan sepeda motor yang berhasil diamankan. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
Artikel Terkait
Aspal Baru, Harapan Baru: Warga Pekanbaru Rasakan Janji Perbaikan Jalan
Albanese Gerakkan Palu Besar Usai Tragedi Hanukkah Sydney
TPU Rawa Bunga Ditertibkan, 420 Petak Makam Baru Diharapkan Kembali Berfungsi
627 Tandon Air Bersih Polri Dikirim ke Sumatera, Aceh Tamiang Jadi Sasaran Utama