Ribuan Kayu Bersertifikat Terdampar di Lampung, Kemenhut Bantah Kaitannya dengan Banjir

- Rabu, 10 Desember 2025 | 12:25 WIB
Ribuan Kayu Bersertifikat Terdampar di Lampung, Kemenhut Bantah Kaitannya dengan Banjir

Ribuan Kayu Bersertifikat Kemenhut Ditemukan, Ternyata dari Kecelakaan Kapal?

Gambar ribuan kayu gelondongan berstiker resmi Kementerian Kehutanan yang teronggok di Pesisir Barat, Lampung, sempat menggemparkan media sosial. Banyak yang langsung menghubungkannya dengan banjir bandang di Sumatera. Tapi, benarkah begitu?

Stiker kuning dengan barcode dan kop Kemenhut itu jelas terlihat. Tertulis nama PT Minas Pagai Lumber (MPL). Viralnya foto-foto itu langsung memantik spekulasi. Apakah ini bukti praktik pembalakan liar yang ikut tersapu banjir?

Di sisi lain, banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar beberapa waktu lalu memang banyak membawa serta kayu-kayu gelondongan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun sempat menyegel sejumlah lokasi usaha yang dicurigai. Wajar jika publik bertanya-tanya.

Klaim Kemenhut: Bukan dari Banjir, Tapi dari Kapal Tugboat yang Rusak

Jawaban resmi datang dari Ade Mukadi, Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan. Dia dengan tegas membantah kaitan kayu-kayu itu dengan banjir di Sumatera.

“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” tegas Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).

Menurut penjelasannya, ribuan kubik kayu itu berasal dari sebuah kecelakaan. Sebuah tugboat milik PT MPL yang mengangkut kayu dari konsesi HPH di Mentawai mengalami kerusakan mesin diterpa badai pada 6 November lalu.

“Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tugboat tersebut,” ujarnya.

Ade menegaskan, berdasarkan sistem penelusuran SVLK, kayu tersebut legal dan berasal dari PT MPL. Perusahaan itu disebut punya izin yang masih berlaku sejak 1995 dengan perpanjangan terakhir di 2013. Jadi, klaimnya, ini murni insiden pengangkutan, bukan pembalakan liar.

Polisi Akan Umumkan Hasil Penyelidikan

Sementara itu, Polda Lampung bersiap mengumumkan hasil penyelidikannya. Rencananya, pengumuman akan dilakukan hari ini, Rabu (10/12/2025).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengaku telah menerima kunjungan dari pihak Kemenhut dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

"Agar lebih akurat, besok akan disampaikan oleh pimpinan yang akan menjelaskan dua tempat kejadian perkara yang di laut dan daerah TNBBS," kata Yuni.

Dia juga mengonfirmasi insiden terdamparnya kapal pengangkut kayu. Kapal yang membawa 4.800 kubik kayu itu berangkat dari Sumbar awal November, lalu kehilangan kendali karena cuaca ekstrem. Tali pengikatnya terlilit dan memperparah keadaan hingga akhirnya terdampar.

Desakan dari Kampus: Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging

Terlepas dari penjelasan resmi, suara kritis datang dari akademisi. Fathoni, dosen Hukum Lingkungan FH Unila, mendesak aparat untuk bersikap tegas jika memang ada indikasi illegal logging.

"Kami mendorong aparatur penegak hukum supaya menindak tegas para pelaku-pelaku illegal logging," tegas Fathoni.

Dia mengingatkan, kawasan seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) adalah hutan lindung dan warisan dunia UNESCO. Kerusakannya bukan hanya urusan lokal, tapi diawasi dunia internasional.

Menurutnya, polisi punya kewenangan penuh untuk bertindak. Pelaku pembalakan liar bisa dijerat UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

"Polisi harus melakukan penindakan ilegal logging tanpa pandang bulu," pungkas Fathoni.

Dia juga menyelipkan kecurigaan adanya kelalaian dalam pengawasan. Masyarakat, katanya, juga berhak berpartisipasi dengan melaporkan jika melihat kejanggalan.

Jadi, antara penjelasan insiden teknis dan desakan penegakan hukum, kasus ribuan kayu gelondongan ini masih menyisakan tanda tanya. Semuanya menunggu penjelasan resmi dari Polda Lampung hari ini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar