Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi Tiga Provinsi Pasca-Bencana, Anggaran Mulai Cair

- Selasa, 16 Juni 2026 | 17:10 WIB
Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi Tiga Provinsi Pasca-Bencana, Anggaran Mulai Cair

Percepatan pemulihan permanen bagi wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi prioritas utama yang terus didorong oleh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera. Langkah ini diambil agar masyarakat penyintas dapat segera merasakan manfaat nyata dari program rehabilitasi dan rekonstruksi setelah berbulan-bulan hidup dalam keterbatasan pascabencana.

Upaya percepatan tersebut sejalan dengan mulai terealisasinya anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dari sejumlah kementerian dan lembaga. Hingga pertengahan Juni 2026, beberapa instansi seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik telah menerima alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaksanaan program di lapangan.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa percepatan administrasi dan penyaluran anggaran harus menjadi perhatian seluruh pihak. Pasalnya, masyarakat terdampak telah menunggu cukup lama untuk dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

“Minggu ini kita dorong kementerian dan lembaga yang masih berkutat membuat proposal agar segera mengajukan ke Kemenkeu. Jangan lama-lama. Rakyat yang kena bencana tidak mau berlama-lama susah. Sudah tujuh bulan mereka susah,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Menurut Tito, kementerian dan lembaga yang telah menerima alokasi anggaran juga harus segera bergerak mengeksekusi program yang telah direncanakan. Di saat yang sama, Satgas PRR terus mendorong percepatan proses pengajuan anggaran bagi instansi yang masih dalam tahap penyusunan maupun sinkronisasi usulan kegiatan.

“Yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kita dorong bekerja. Yang belum turun kita dorong kementerian dan lembaga untuk mengajukan ke Kemenkeu, dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L,” ujar Tito.

Sebagai bagian dari penguatan pengendalian program, Satgas PRR juga akan meminta rincian kegiatan dari setiap kementerian dan lembaga yang telah memperoleh pendanaan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif, tepat sasaran, serta tidak tumpang tindih dengan program pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.

Sementara itu, melalui rapat koordinasi harian atau daily brief, Satgas PRR terus mengawal penyelesaian rencana kegiatan kementerian dan lembaga agar proses pendanaan dapat berjalan tepat waktu. Satgas juga akan membentuk koordinator wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna memperkuat fungsi monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan program pemulihan di lapangan.

Seluruh upaya percepatan ini mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi pedoman utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pemulihan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dengan percepatan yang terus digencarkan, para penyintas bencana diharapkan dapat segera memperoleh hunian yang layak, infrastruktur yang kembali berfungsi permanen, layanan dasar yang optimal, serta kesempatan untuk membangun kembali kehidupan dan penghidupan mereka secara lebih baik.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar