Guru Honorer Madrasah Menuntut Pengangkatan sebagai P3K, DPR Dorong Solusi Komprehensif
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menanggapi aksi unjuk rasa guru honorer yang menuntut pengangkatan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia menegaskan bahwa semua guru honorer, baik yang mengajar di sekolah umum maupun di madrasah, berhak mendapatkan pengakuan status dari negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu Hadrian menekankan bahwa isu guru honorer ini harus dilihat secara menyeluruh dan tidak sektoral. Pemerintah diharuskan untuk menjamin kesejahteraan mereka berdasarkan prinsip keadilan dan pengakuan atas pengabdian yang telah mereka berikan.
Solusi untuk Guru Honorer Madrasah yang Telah Mengabdi Puluhan Tahun
DPR mendorong pemerintah untuk segera mencari solusi komprehensif, terutama bagi guru honorer madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun. Hal ini penting agar mereka tidak kehilangan status dan mata pencaharian menyusul kebijakan penghapusan status tenaga honorer.
Lalu Hadrian juga mendorong Kementerian PAN-RB dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersinergi dalam menyelesaikan persoalan ini. Kebijakan penghapusan status honorer diharapkan tidak menimbulkan ketidakpastian baru, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan kesejahteraan pendidik secara berkelanjutan.
Kisah Guru Honorer: Dewi, Mengabdi 20 Tahun di Madrasah Swasta
Salah satu pengajar yang turut berunjuk rasa adalah Dewi (55), seorang guru honorer asal Magetan, Jawa Timur. Ia telah mengabdi sebagai guru di sebuah madrasah swasta bawah naungan Kemenag sejak tahun 2004, atau selama 20 tahun.
Dewi menyampaikan keluhannya bahwa guru-guru di lingkungan Kemenag merasa lebih sulit untuk diangkat menjadi ASN atau P3K dibandingkan dengan rekan mereka di Kementerian Pendidikan. Ia pun mempertanyakan, "Sebab, untuk Kementerian Pendidikan bisa, kenapa Kemenag sulit?"
Selain menuntut pengangkatan status, para guru honorer Kemenag juga menyoroti masalah keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi inpassing di Jawa Timur, yang konon telah mengalami tunggakan selama 3 bulan sejak 2018.
Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan yang layak bagi semua guru honorer, termasuk yang berada di bawah Kemenag, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Artikel Terkait
Buku Membangun Tanpa Menggusur Diluncurkan, Kisahkan Perjuangan Warga Kampung Akuarium Melawan Penggusuran di Jakarta
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I 2026, Tertinggi dalam 14 Triwulan Terakhir
Pertamina dan SRC Resmikan Outlet Bright Gas di Bandung, Targetkan 1.500 Gerai di Seluruh Indonesia
Menlu Iran Tuding AS Pilih Petualangan Militer Ketimbang Diplomasi