Guru Honorer Madrasah Tuntut P3K: Solusi DPR & Kisah Pengabdian 20 Tahun

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Guru Honorer Madrasah Tuntut P3K: Solusi DPR & Kisah Pengabdian 20 Tahun

Guru Honorer Madrasah Menuntut Pengangkatan sebagai P3K, DPR Dorong Solusi Komprehensif

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menanggapi aksi unjuk rasa guru honorer yang menuntut pengangkatan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia menegaskan bahwa semua guru honorer, baik yang mengajar di sekolah umum maupun di madrasah, berhak mendapatkan pengakuan status dari negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu Hadrian menekankan bahwa isu guru honorer ini harus dilihat secara menyeluruh dan tidak sektoral. Pemerintah diharuskan untuk menjamin kesejahteraan mereka berdasarkan prinsip keadilan dan pengakuan atas pengabdian yang telah mereka berikan.

Solusi untuk Guru Honorer Madrasah yang Telah Mengabdi Puluhan Tahun

DPR mendorong pemerintah untuk segera mencari solusi komprehensif, terutama bagi guru honorer madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun. Hal ini penting agar mereka tidak kehilangan status dan mata pencaharian menyusul kebijakan penghapusan status tenaga honorer.

Lalu Hadrian juga mendorong Kementerian PAN-RB dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersinergi dalam menyelesaikan persoalan ini. Kebijakan penghapusan status honorer diharapkan tidak menimbulkan ketidakpastian baru, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan kesejahteraan pendidik secara berkelanjutan.


Halaman:

Komentar