Mundur Tiga Pimpinan Pasar Modal, DPR Soroti Perbaikan Aturan Free Float

- Jumat, 30 Januari 2026 | 21:05 WIB
Mundur Tiga Pimpinan Pasar Modal, DPR Soroti Perbaikan Aturan Free Float

Ketua Banggar DPR Said Abdullah memberi apresiasi atas langkah mundur tiga pimpinan di sektor pasar modal. Mereka adalah Mahendra Siregar dari kursi Ketua OJK, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas di OJK, dan sebelumnya Iman Rachman dari posisi Dirut BEI.

Bagi Said, keputusan mundur itu bukan hal sepele. Ia melihatnya sebagai bentuk pertanggungjawaban etik yang langka dan patut diacungi jempol. "Ini menunjukkan integritas," katanya, menekankan bahwa sikap seperti inilah yang dibutuhkan dari para pengurus dan regulator.

"Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor," ujar Said dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Namun begitu, ia dengan cepat menambahkan catatan. Pengunduran diri pejabat saja jelas tak cukup. Menurutnya, kepercayaan investor tak bisa dibangun hanya dengan ganti personel. Perlu ada pembenahan kebijakan yang menyeluruh, terutama dari OJK selaku regulator. Salah satu aturan yang dinilai mendesak untuk dibenahi adalah soal free float saham.

Persoalan ini sebenarnya sudah digodok. Komisi XI DPR bersama OJK dan BEI telah menggelar rapat kerja awal Desember lalu. Dari pertemuan itu, muncul sejumlah kesepakatan untuk memperbaiki kebijakan free float.

Intinya, aturan baru nanti harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar. Juga untuk mencegah manipulasi harga, mendongkrak transparansi, dan tentu saja, mengembalikan kepercayaan investor. Poin lainnya, kebijakan harus dilaksanakan secara bertahap dan terukur, tidak serta-merta dipukul rata. Tujuannya memperkuat basis investor domestik, dengan insentif dan pengawasan yang efektif, tapi tetap menjaga kepentingan strategis nasional.

Dalam perumusannya nanti, DPR mendorong beberapa hal teknis. Misalnya, perhitungan free float saat IPO hanya menghitung saham yang benar-benar ditawarkan ke publik, mengesampingkan pemegang saham lama sebelum go public. Perusahaan baru pencatatan juga diusulkan wajib mempertahankan batas minimal free float setidaknya selama satu tahun.

Lalu, ada usulan menaikkan kewajiban free float untuk listing berkelanjutan, dari 7,5% jadi minimal 10-15%. Kenaikan ini akan disesuaikan dengan kapitalisasi pasar perusahaan, dan diberi masa transisi yang memadai agar emiten tidak kaget.

Pasar modal punya peran krusial, terutama untuk mendorong perusahaan kecil dan menengah. Maka, perbaikan aturan free float ini dianggap sebagai bagian penting dari penguatan struktur pasar modal kita.

"Poin-poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," tegas Said.

Di sisi lain, selain fokus pada pembenahan aturan, Komisi XI juga akan menindaklanjuti kekosongan jabatan yang ditinggalkan Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi. Proses pengisiannya akan mengacu pada UU OJK yang berlaku.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar