Pemerintah Provinsi Banten baru saja mengambil langkah tegas terkait penggunaan ponsel di sekolah. Lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), mereka resmi melarang siswa SMA, SMK, dan SKh untuk memakai handphone di lingkungan sekolah. Aturan ini tak main-main, tertuang dalam sebuah surat edaran resmi.
Surat Edaran bernomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis lalu. Intinya jelas: mematikan kebiasaan memegang ponsel saat jam sekolah.
“Melarang siswa menggunakan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan,”
Begitu bunyi poin utama dalam surat tersebut, seperti yang dikutip dari pantauan langsung.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden
Kasus Hogi Minaya Ditutup, Kejari Sleman: Demi Kepentingan Hukum
Tiga TKA China Jadi Tersangka Pengeroyokan Pekerja Lokal di Tambang Kolaka