Pemerintah Provinsi Banten baru saja mengambil langkah tegas terkait penggunaan ponsel di sekolah. Lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), mereka resmi melarang siswa SMA, SMK, dan SKh untuk memakai handphone di lingkungan sekolah. Aturan ini tak main-main, tertuang dalam sebuah surat edaran resmi.
Surat Edaran bernomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis lalu. Intinya jelas: mematikan kebiasaan memegang ponsel saat jam sekolah.
“Melarang siswa menggunakan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan,”
Begitu bunyi poin utama dalam surat tersebut, seperti yang dikutip dari pantauan langsung.
Namun begitu, aturan ini tidak hanya menyasar siswa. Para guru dan tenaga kependidikan pun tak luput dari pembatasan. Mereka dilarang mengaktifkan ponsel saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Jamaluddin menegaskan hal ini dalam surat yang sama.
“Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,”
Kebijakan ini jelas ingin memusatkan perhatian kembali ke proses belajar. Ruang kelas diharapkan bebas dari gangguan notifikasi dan getar ponsel. Di sisi lain, langkah ini juga memicu tanda tanya: bagaimana dengan keadaan darurat atau keperluan komunikasi mendesak? Nampaknya, sekolah-sekolah di Banten harus segera mencari solusi atas kekhawatiran itu.
Larangan penggunaan HP ini mulai berlaku untuk semua satuan pendidikan negeri dan swasta di jenjang tersebut. Sebuah gebrakan yang pasti akan mengubah suasana di banyak sekolah.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi